Berita

Andre Darwis (kanan) saat beri keterangan ke awak media/RMOL

Hukum

Dilaporkan Kasus TPPU, Pendiri Kaskus Merasa Bisnisnya Dirugikan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 21:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendiri komunitas daring KasKus, Andrew Darwis merasa dirugikan secara materiil dan immateriil usai dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.

Menurut Darwis, dia mengaku kurang dipercaya lagi oleh rekan maupun pihak lainnya yang ingin berbisnis dengannya.

"Ada beberapa (kerugian), saya mau kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur," ucap Andrew di kawasan Cikini, Jumat (15/11).


Karena kata Andrew, dia memulai sejumlah bisnis usai undur diri sebagai Chief Technology Officer atau CTO Kaskus. Salah satunya ialah bisnis restoran. Sehingga, dia mengaku kurang dipercaya dalam berbisnis lantaran banyaknya pemberitaan soal kasus TPPU yang menjeratnya.

"Kalau ditulis di Google, tiga halaman pertama itu isinya Andrew kasus, Andrew kasus," kata Andrew.

Tak hanya itu, Andrew juga mengaku merasa tertekan secara batin atas pemberitaan tersebut yang dinilai hanya tudingan yang tidak benar dari kedua orang yang dilaporkannya yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Andrew Darwis dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Titi Sumawijaya Empel dengan laporan TPPU. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018.

Menurut Titi, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman tersebut, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.

Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto -seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9).

Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.

Terkait pembelian gedung dan balik nama sertifikat gedung tersebut dengan Susanto, Andrew mengklaim sudah sesuai dengan aturan yakni telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil bersih, telah membayar pajak jual beli yang dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.

Sebelumnya, Andrew Darwis telah melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri. Dua orang tersebut merupakan kuasa hukum dan klien yang sebelumnya juga melaporkan Andrew Darwis ats dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei Lalu.

"Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019," ucap Kuasa Hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11).

Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat mmbuat laporan TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) lalu yang dinilai telah mencemarkan nama baik Darwis.

"Terkait dengan kata-kata, "Kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang". Tentunya, penegak hukum tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," tegas Abraham.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya