KPK lanjutkan pendalaman kasus suap antar-BUMN/RMOL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk tersangka Dharman Mappangara (DMP) kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.
Mereka adalah Vice President of Operation and Bussiness Development PT APP Pandu Mayor Hermawan, Manager of Engineering and Constructicon PT APP Hanno Hutama. Lalu dua orang dari unsur swasta yakni Seraphine Destina Nurani dan Iqbal Martin yang merupakan Lawyer di AHP Law Office.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/11).
Diketahui, saksi Pandu Mayor Hermawan mengaku mendapatkan tekanan dari Executive General Manager Airport Maintenance Division PT AP II Marzuki Battung, Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, dan Tim Teknis PT INTI Andi Nugroho.
Pandu mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi atas terdakwa Andi Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11).
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pandu Mayor Hermawan.
Pandu membenarkan isi BAP tersebut. Bahkan Pandu mengungkapkan bentuk intervensi yang dirasakannya saat ditanyakan oleh Jaksa KPK. Bentuknya, kata Pandu, Marzuki selalu bertanya soal progres pekerjaan dengan PT INTI.
Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha PT AP II dan digarap oleh PT INTI. Dalam kasus ini Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap Direktur Keuangan PT AP II saaat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS tersebut.