Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/Net
Penyelidikan kasus suap izin impor bawang putih akhirnya sampai ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantara) terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/11).
Sebelumnya, IYD telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tinggal Krisnugroho pada Selasa (12/11).
Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni asisten IYD, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Dua orang lagi sebagai pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran
fee senilai Rp 3,6 miliar kepada IYD, karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jumlah
fee tersebut diketahui setelah ada kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Di mana, IYD akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.