Berita

Sidang dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System/RMOL

Hukum

Kasus Suap Proyek BHS, Mantan Dirut PT INTI Ngaku Terima "Arahan" Dari Rini Soemarno

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara mengungkapkan keterlibatan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam kasus korupsi pengerjaan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Hal tersebut diungkapkan Dharman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur, Staf PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (14/11).
 
Dharman membeberkan keterlibatan Rini Soemarno dalam pengadaan proyek BHS tersebut saat ditanyakan kronologis pengerjaan proyek BHS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini (Soemarno). Direksi sekitar dua atau tiga bulan sekali kumpul dan diminta melakukan sinergi (antar BUMN)," kata Dharman saat memberikan kesaksian, Kamis (14/11).

Usai mendapatkan instruksi tersebut, kata Dharman, Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Pada tahun 2017, Pak Awaluddin beliau bilang 'Man masa gue sebagai Dirut AP II, kita tidak ada sinergi? Bu Rini sudah minta sinergi'," ucap Dharman menirukan pernyataan Awaluddin kepada dirinya.

Namun, Dharman mengaku agar sinergi antara BUMN tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru lantaran ia masih memperbaiki kondisi di internal PT INTI.

Dharman menambahkan, pada akhir 2018, Rini Soemarno kembali mengumpulkan jajaran PT INTI dan PT Angkasa Pura II.

"Kami kembali dikumpulkan Bu Rini. terus Pak Awal tanya lagi, " Sekarang bisa belum kita sinergi?" siap pak kata beliau "kamu ketemu Pak Andra (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II) saja. karna kamu kan udah kenal deket kan pak andra?" sudah pak," ungkapnya.

"Jadi beliau menyampaikan itu saya ketemu Pak Andra." Dari pada anda bertemu dengan Pak Joko atau Bu Ituk"," sambung Dharman.

Namun, Dharman juga menilai Andra tidak memiliki kapasitas untuk mengatur proyek BHS tersebut, ia mengklaim Andra hanya menjalankan perintah dari Awaluddin.

"Jadi, di sini kami melihat Pak Andra tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awal (Awaluddin). Beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN," paparnya.

Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha dari BUMN yakni PT AP II dan digarap oleh PT INTI. Dimana, terdakwa Andi Taswin Nur didakwa membantu Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk menyuap kepada Direktur Keuangan PT AP II saaat itu, Andra Agussalam supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan Semi BHS.

Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya