Berita

Bambang Susanto/Net

Politik

Bambang: Perlu Bolak-Balik Singapura 100 Minggu Untuk Tukarkan Uang Wiranto

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 13:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan yang dilayangkan Wiranto membuat Bambang kaget. Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44 miliar.
 
Dalam gugatannya, Wiranto meminta uang yang pernah dititipkan pada Bambang di 2009, dikembalikan utuh, plus bunga dan kerugian. Selain itu, Wiranto meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga total mencapai Rp 44,9 miliar.

Lewat pengacara, Bambang mengaku telah mengembalikan uang sebanyak 500 ribu dolar Amerika.


"Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar 500 ribu dolar atau 675.000 dolar Singapura, ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata pengacara, Rabu (13/11).

Dengan begitu, maka, mulai 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa 1.288.500 dolar Singapura atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.

"Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.

Uang cash itu dalam bentuk uang lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 juta per lembarnya, diterima Bambang pada 2009. Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Karena sudah kadaluwarsa, uang itu tidak bisa dipakai lagi di pasaran.

Untuk mencairkan uang itu agar bisa dipakai lagi, Bambang harus puluhan kali ke Singapura untuk menukar uang kadaluwarsa itu. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura dibatasi membawa uang cash, yaitu maksimal membawa uang cash 38 ribu dolar Singapura atau 4 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura.

"Saya bolak balik Singapura. Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar, kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," ujar Bambang, Kamis (14/11).

Setelah uang itu cair, kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara. Pada 2015, Wiranto meminta uang yang dititipkannya dikembalikan. Pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Wiranto.

Bambang yang saat itu juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura langsung menyanggupi. Apalagi Wiranto kala itu sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Bambang kemudian mengembalikan 675 ribu dolar Singapura lewat Bank BNI Menteng. Uang itu ditransfer ke orang kepercayaan Wiranto di sebuah Bank di Singapura.

Bambang tidak menyangka titipan uang itu akan menjadi gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami mempercayakan kepada putra-putri kita di dalam pengadilan. Saya yakin masih banyak yang berani menegakan keadilan. Kita harus percayakaan kepada mereka," ujar Bambang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya