Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Badan Usaha Milik Negara berencana mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN. Rencana itu muncul setelah pertemuan dirinya dengan Ahok pada Rabu (14/11).

Namun demikian, rencana itu harus buru-buru diurungkan. Sebab akan terpentok pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat hukum Andi W Syahputra menguraikan bahwa secara hukum, rencana Erick Thohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.


“Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,” tegas Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Dia lantas menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.

Syarat itu menyebutkan bahwa direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok dan berujung pada hukuman penjara, sambungnya, memang bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat syarat materiil. Tapi ada penjelasan lebih lanjut yang mengatur itu.

“Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN 3/2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik,” urainya.

Menurut Andi, ketentuan yang dimaksud dalam syarat formil tidak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon.

“Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen 3/2015,” tegasnya.

Kepada Erick Thohir, Andi mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang pejabat negara dalam menjalankan suatu pemerintahan.

“Jika hukum yang sangat mendasar bisa dipermainkan dan dibuat goyah dengan suatu alasan tertentu, maka negeri ini akan menjadi goyah pula karena hukum dipermainkan oleh segelintir orang tertentu yang berkuasa,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya