Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Badan Usaha Milik Negara berencana mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN. Rencana itu muncul setelah pertemuan dirinya dengan Ahok pada Rabu (14/11).

Namun demikian, rencana itu harus buru-buru diurungkan. Sebab akan terpentok pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat hukum Andi W Syahputra menguraikan bahwa secara hukum, rencana Erick Thohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.


“Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,” tegas Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).

Dia lantas menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.

Syarat itu menyebutkan bahwa direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok dan berujung pada hukuman penjara, sambungnya, memang bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat syarat materiil. Tapi ada penjelasan lebih lanjut yang mengatur itu.

“Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN 3/2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik,” urainya.

Menurut Andi, ketentuan yang dimaksud dalam syarat formil tidak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon.

“Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen 3/2015,” tegasnya.

Kepada Erick Thohir, Andi mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang pejabat negara dalam menjalankan suatu pemerintahan.

“Jika hukum yang sangat mendasar bisa dipermainkan dan dibuat goyah dengan suatu alasan tertentu, maka negeri ini akan menjadi goyah pula karena hukum dipermainkan oleh segelintir orang tertentu yang berkuasa,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya