Berita

Ima Mahdiah (kanan)/RMOL

Hukum

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Eks Staf Ahok Polisikan Warganet

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi PDI-P yang juga mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ima Mahdiah melaporkan dua akun media sosial yang menudingnya telah menggelapkan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Laporan tersebut ia layangkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya lantaran nama baiknya dicemarkan.

"Kami hari ini melaporkan dua akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," ucap Ima Mahdiah di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).


Ima menjelaskan, laporan tersebut bermula dari dua akun tersebut yang menyerangnya saat menjadi narasumber di acara yang dipandu presenter Najwa Syihab. Saat itu, Ima sedang membicarakan soal anggaran Dinas Pendidikan di Pemprov DKI Jakarta.

"Menurut saya ini harus diluruskan karena kalau didiamkan gitu aja, masyarakat kadang percaya bahkan itu berita jadi bola liar," tegas Ima.

Ima mengaku sempat memberikan waktu selama 3X24 jam terhadap dua akun medsos tersebut untuk memberikan fakta sebenarnya. Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari kedua akun tersebut sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, ia menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar postingan kedua akun medsos tersebut.

"Dua orang ini me-retweet kayak menyamber akun twitter saya. Yang satu bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di zamannya Pak Ahok Gubernur DKI. Yang kedua itu soal dia me-retweet," tegasnya.

"Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional. Waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok, ada yang bilang dari konglomerat," bebernya.

Ia pun menganggap dua postingan tersebut telah mencemarkan nama baiknya karena berisi fitnah. Laporan itu kemudian teregistrasi dengan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor atas nama Mahdiah dan terlapor yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen.

Ima melaporkan kedua akun medsos tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU RI 19/2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya