Berita

Ratu Tatu Chasanah/Net

Nusantara

Jadi Bupati Dibiayai Hasil Cuci Uang Wawan, Kini Ratu Tatu Dibidik Kejaksaan?

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pernah muncul dalam surat dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Diketahui, Wawan juga merupakan adik kandung Ratu Tatu Chasanah dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini menjalani pidana.

Dalam salinan surat dakwaan Wawan Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Ratu Tatu disebut dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang.


"Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp 4.540.108.000,00 dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," begitu isi petikan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu (31/10).

Jaksa juga menyebut Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah mengatur sejumlah proyek di wilayah Provinsi Banten agar dikerjakan oleh sejumlah perusahaan milik Wawan.

"Melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui perusahaan miliknya diantaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan Terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten," lanjut isi dakwaan Wawan.

Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 500 miliar. Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 dan 2010-2019.

Wawan yang diduga telah mencuci uang hasil korupsinya itu sebagian digunakan untuk kepentingan politik keluarganya. Salah satunya Bupati Serang yang juga kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ratu Tatu juga disebut-sebut masih memiliki sejumlah kasus di Serang. Dia seolah tidak kapok akan kasus yang mendera kakak dan adiknya itu.

Ratu Tatu ditengarai tengah dibidik pihak Kejaksaan Serang atas dugaan penggelapan dana perusahaan daerah PT Serang Berkah Mandiri sebesar Rp 2,958 miliar.

Masih dari kabar yang tersiar, Ratu Tatu disebut telah memerintahkan direktur BUMD untuk mendirikan anak perusahaan dalam rangka mengembangkan sektor holtikultura diantaranya penanaman Jagung untuk pakan ternak.

Setelah melalui berbagai penolakan yang dilakukan oleh direktur BUMD, Ratu Tatu mendirikan anak perusahaan BUMD bernama PT Agro Serang Berkah.

Kemudian, perusahaan itu dijalankan oleh para kroninya dengan penyertaan saham kosong. Seluruh pembiayaan kegiatan menggunakan dana BUMD sebesar Rp 2,958 miliar.

Menurut orang PT Agro Serang Berkah dana tersebut diperuntukan pembelian lahan, renovasi pabrik, peralatan pabrik dan operasional. Namun penggunaan dana tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tidak ada laporan keuangan sampai saat ini.

Akibat dari buruknya pengelolaan dana oleh anak perusahaan BUMD tersebut, DPRD Serang telah menghentikan kucuran dana kepada BUMD.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya