Berita

Ratu Tatu Chasanah/Net

Nusantara

Jadi Bupati Dibiayai Hasil Cuci Uang Wawan, Kini Ratu Tatu Dibidik Kejaksaan?

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pernah muncul dalam surat dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Diketahui, Wawan juga merupakan adik kandung Ratu Tatu Chasanah dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini menjalani pidana.

Dalam salinan surat dakwaan Wawan Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Ratu Tatu disebut dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang.

"Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp 4.540.108.000,00 dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," begitu isi petikan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu (31/10).

Jaksa juga menyebut Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah mengatur sejumlah proyek di wilayah Provinsi Banten agar dikerjakan oleh sejumlah perusahaan milik Wawan.

"Melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui perusahaan miliknya diantaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan Terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten," lanjut isi dakwaan Wawan.

Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 500 miliar. Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 dan 2010-2019.

Wawan yang diduga telah mencuci uang hasil korupsinya itu sebagian digunakan untuk kepentingan politik keluarganya. Salah satunya Bupati Serang yang juga kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ratu Tatu juga disebut-sebut masih memiliki sejumlah kasus di Serang. Dia seolah tidak kapok akan kasus yang mendera kakak dan adiknya itu.

Ratu Tatu ditengarai tengah dibidik pihak Kejaksaan Serang atas dugaan penggelapan dana perusahaan daerah PT Serang Berkah Mandiri sebesar Rp 2,958 miliar.

Masih dari kabar yang tersiar, Ratu Tatu disebut telah memerintahkan direktur BUMD untuk mendirikan anak perusahaan dalam rangka mengembangkan sektor holtikultura diantaranya penanaman Jagung untuk pakan ternak.

Setelah melalui berbagai penolakan yang dilakukan oleh direktur BUMD, Ratu Tatu mendirikan anak perusahaan BUMD bernama PT Agro Serang Berkah.

Kemudian, perusahaan itu dijalankan oleh para kroninya dengan penyertaan saham kosong. Seluruh pembiayaan kegiatan menggunakan dana BUMD sebesar Rp 2,958 miliar.

Menurut orang PT Agro Serang Berkah dana tersebut diperuntukan pembelian lahan, renovasi pabrik, peralatan pabrik dan operasional. Namun penggunaan dana tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tidak ada laporan keuangan sampai saat ini.

Akibat dari buruknya pengelolaan dana oleh anak perusahaan BUMD tersebut, DPRD Serang telah menghentikan kucuran dana kepada BUMD.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya