Berita

Wiranto/Net

Politik

Teka-Teki Uang Rp 23 Miliar Milik Wiranto Yang Dititipkan Kepada Bambang Sujagad

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Berita gugatan mantan Menko Polhukam Wiranto atas uang miliknya sebanyak Rp 23 miliar yang dititipka kepada mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto, kian ramai.

Uang sebanyak  2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 miliar dititipkan Wiranto kepada orang kepercayaanya itu untuk tujuan bisnis. Wiranto menitipkannya kepada Bambang pada November 2009 untuk memulai bisnis batu bara.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang menegaskan bahwa uang itu sudah kadaluarsa.


Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kadaluwarsa.

"Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (13/11).

Sementara itu, pengacara Wiranto, Adi Warman, menjelaskan perihal asal-usul uang Rp 23 miliar yang ditagih Wiranto ke Bambang dalam bentuk gugatan. Adi menjelaskan uang itu adalah uang pribadi Wiranto yang berasal dari usahanya.

"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi, beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya