Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak/Net

Politik

Pilkada 2020, KPU Tangsel Cari Lembaga Independen Tak Terafiliasi Parpol

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 04:12 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Untuk mengawasi gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau independen. Pendaftaran dibuka hingga 16 Desember 2019.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan,  lembaga pemantau independen tidak boleh terkait dengan partai politik (parpol).

"Tentunya kita lihat siapa saja pengurusnya, dan semoga saja tidak ada yang berafiliasi terhadap parpol dan lainnya. Agar benar-benar menjaga independensi," tutur Bambang seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (12/11).


Sementara itu, anggota Komisioner KPU Tangsel, M Taufiq mengatakan, lembaga pemantau independen nanti akan melaksanakan beberapa tugas.

"Seperti survei, hitung cepat, dan juga jejak pendapat selama proses tahapan Pilkada Tangsel 2020 berlangsung," ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemantau.

"Lembaga harus independen, sumber dana yang masuk harus jelas dan juga terakreditasi oleh KPU," tegasnya.

Nantinya, lanjut Taufiq, setelah mendaftar, lembagai itu akan diperiksa secara rinci persyaratan yang diminta KPU Tangsel.

"Setelah dinyatakan sesuai, maka baru bisa bekerja dan memiliki legitimasi yang kuat untuk bersama-sama menjadi lembaga pemantau atau pun lembaga survei," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya