Berita

Hakim tunggal PN Jaksel tolak permohonan praperadilan Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, Selasa (12/11).

Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Mengadili, menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Elfian saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim menulis penetapan Imam sebagai tersangka telah sah dan dilakukan sesuai menurut prosedur yang berlaku. Keputusan KPK dengan menahan Imam pun telah sesuai dengan prosedur.

Dalam gugatan praperadilan ini, Imam mengajukan delapan petitum seperti yang tercantum di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan surat perintah penyidik nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan. Namun semua permohonan Imam tak dikabulkan.

Diketahui, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya