Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, penuhi panggilan Pengadilan Tinggi/Net

Dunia

Terlibat Skandal 1MDB, Mantan PM Najib Razak Dipanggil Pengadilan Tinggi

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 13:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memanggil mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bersaksi dalam kasus megakorupsi dana investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Senin (11/11), Najib hadir di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk memenuhi panggilan Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang yang melibatkan dirinya.

Dilansir dari Associated Press, dalam kasus 1MDB, Najib dituding terlibat dalam 7 kasus dan menerima 10,1 juta dolar AS atau setara Rp 141 miliar (Rp 14.046/dolar AS).


Selain 7 kasus 1MDB, total Najib saat ini tengah menghadapi 42 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, serta 5 kasus pidana. Tidak hanya Najib, istrinya Rosmah Mandor dan beberapa pejabat senior pemerintahan juga ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia juga telah menyita uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas branded senilai 265 juta dolar AS (setara Rp 3,7 triliun).

Menurut analisis peneliti AS, rekan Najib telah mencuri lebih dari 4,5 miliar dolar AS (Rp 63 triliun) dari 1MDB antara 2009 hingga 2014 dan mencuci uang di rekening bank AS. Lebih dari 700 juta dolar AS (setara Rp 9,8 triliun) diduga mendarat di rekening pribadi Najib.

Kasus 1MDB sendiri sebelumnya pernah ditutup oleh Najib. Namun kemudian dibuka kembali oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad dengan kampanye antikorupsinya.

Najib sendiri telah menentang keras berbagai tuduhan yang menimpa dirinya. Dia bahkan mengungkapkan Mahathir telah melakukan balas dendam politik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya