Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, penuhi panggilan Pengadilan Tinggi/Net

Dunia

Terlibat Skandal 1MDB, Mantan PM Najib Razak Dipanggil Pengadilan Tinggi

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 13:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memanggil mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bersaksi dalam kasus megakorupsi dana investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Senin (11/11), Najib hadir di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk memenuhi panggilan Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang yang melibatkan dirinya.

Dilansir dari Associated Press, dalam kasus 1MDB, Najib dituding terlibat dalam 7 kasus dan menerima 10,1 juta dolar AS atau setara Rp 141 miliar (Rp 14.046/dolar AS).

Selain 7 kasus 1MDB, total Najib saat ini tengah menghadapi 42 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, serta 5 kasus pidana. Tidak hanya Najib, istrinya Rosmah Mandor dan beberapa pejabat senior pemerintahan juga ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia juga telah menyita uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas branded senilai 265 juta dolar AS (setara Rp 3,7 triliun).

Menurut analisis peneliti AS, rekan Najib telah mencuri lebih dari 4,5 miliar dolar AS (Rp 63 triliun) dari 1MDB antara 2009 hingga 2014 dan mencuci uang di rekening bank AS. Lebih dari 700 juta dolar AS (setara Rp 9,8 triliun) diduga mendarat di rekening pribadi Najib.

Kasus 1MDB sendiri sebelumnya pernah ditutup oleh Najib. Namun kemudian dibuka kembali oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad dengan kampanye antikorupsinya.

Najib sendiri telah menentang keras berbagai tuduhan yang menimpa dirinya. Dia bahkan mengungkapkan Mahathir telah melakukan balas dendam politik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya