Berita

Model Kuil Ram yang akan dibangun/Reuters

Dunia

Kontroversi Status Kepemilikan Situs Masjid Bagi Umat Hindu, Begini Kronologinya

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India memutuskan untuk memberikan status kepemilikan sebuah situs religius yang disengketakan selama berabad-abad, kepada kelompok Hindu di negara tersebut.

Dikabarkan Reuters, situs itu semula berupa masjid yang disengketakan oleh kelompok Islam dan Hindu di wilayah Ayodhya, Uttar Pradesh, India.

Dalam kronologinya, menurut dokumen yang diajukan oleh kelompok Muslim di pengadilan setempat, masjid itu dibangun sejak tahun 1528 oleh kaisar Mughal Babur.


Namun kemudian pada tahun 1949, kelompok Muslim menuduh pejabat pemerintah bersekongkol dengan para biksu Hindu untuk meletakkan patung bayi Dewa Ram di tanah masjid tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan pertama di pengadilan dekat Ayodhya. Mereka meminta hak untuk menyembah Dewa Ram di masjid tersebut.

Kasus itu bergulir cukup lama dengan serangkaian perdebatan dan kontroversi. Baru pada tahun 1986, pengadilan memerintahkan agar kunci situs masjid dibuka dan umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana.
Kemudian tahun 1992, ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), merobohkan masjid tersebut. Hal itu memicu terjadinya kerusuhan antara agama di India bagian utara dan barat selama satu tahun.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, sengketa masih terus berlanjut, namun tidak ada momen signifikan yang terjadi. Hingga pada tahun 2010 lalu, sebuah putusan hakim tiga pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh menetapkan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.

Lalu tahun 2011, Mahkamah Agung tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi tersebut untuk membagi situs masjid. Namun tahun ini, sebuah putusan lima hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (9/10) kemarin, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa kelompok Hindu memiliki hak milik atas situs tersebut setelah sengketa berkepanjangan.

Kelompok Hindu sendiri berencana untuk membangun kuil Ram di tanah tersebut.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya