Berita

Model Kuil Ram yang akan dibangun/Reuters

Dunia

Kontroversi Status Kepemilikan Situs Masjid Bagi Umat Hindu, Begini Kronologinya

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India memutuskan untuk memberikan status kepemilikan sebuah situs religius yang disengketakan selama berabad-abad, kepada kelompok Hindu di negara tersebut.

Dikabarkan Reuters, situs itu semula berupa masjid yang disengketakan oleh kelompok Islam dan Hindu di wilayah Ayodhya, Uttar Pradesh, India.

Dalam kronologinya, menurut dokumen yang diajukan oleh kelompok Muslim di pengadilan setempat, masjid itu dibangun sejak tahun 1528 oleh kaisar Mughal Babur.


Namun kemudian pada tahun 1949, kelompok Muslim menuduh pejabat pemerintah bersekongkol dengan para biksu Hindu untuk meletakkan patung bayi Dewa Ram di tanah masjid tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan pertama di pengadilan dekat Ayodhya. Mereka meminta hak untuk menyembah Dewa Ram di masjid tersebut.

Kasus itu bergulir cukup lama dengan serangkaian perdebatan dan kontroversi. Baru pada tahun 1986, pengadilan memerintahkan agar kunci situs masjid dibuka dan umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana.
Kemudian tahun 1992, ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), merobohkan masjid tersebut. Hal itu memicu terjadinya kerusuhan antara agama di India bagian utara dan barat selama satu tahun.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, sengketa masih terus berlanjut, namun tidak ada momen signifikan yang terjadi. Hingga pada tahun 2010 lalu, sebuah putusan hakim tiga pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh menetapkan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.

Lalu tahun 2011, Mahkamah Agung tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi tersebut untuk membagi situs masjid. Namun tahun ini, sebuah putusan lima hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (9/10) kemarin, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa kelompok Hindu memiliki hak milik atas situs tersebut setelah sengketa berkepanjangan.

Kelompok Hindu sendiri berencana untuk membangun kuil Ram di tanah tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya