Berita

Model Kuil Ram yang akan dibangun/Reuters

Dunia

Kontroversi Status Kepemilikan Situs Masjid Bagi Umat Hindu, Begini Kronologinya

MINGGU, 10 NOVEMBER 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung India memutuskan untuk memberikan status kepemilikan sebuah situs religius yang disengketakan selama berabad-abad, kepada kelompok Hindu di negara tersebut.

Dikabarkan Reuters, situs itu semula berupa masjid yang disengketakan oleh kelompok Islam dan Hindu di wilayah Ayodhya, Uttar Pradesh, India.

Dalam kronologinya, menurut dokumen yang diajukan oleh kelompok Muslim di pengadilan setempat, masjid itu dibangun sejak tahun 1528 oleh kaisar Mughal Babur.


Namun kemudian pada tahun 1949, kelompok Muslim menuduh pejabat pemerintah bersekongkol dengan para biksu Hindu untuk meletakkan patung bayi Dewa Ram di tanah masjid tersebut.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan pertama di pengadilan dekat Ayodhya. Mereka meminta hak untuk menyembah Dewa Ram di masjid tersebut.

Kasus itu bergulir cukup lama dengan serangkaian perdebatan dan kontroversi. Baru pada tahun 1986, pengadilan memerintahkan agar kunci situs masjid dibuka dan umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana.
Kemudian tahun 1992, ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), merobohkan masjid tersebut. Hal itu memicu terjadinya kerusuhan antara agama di India bagian utara dan barat selama satu tahun.

Kelompok hak asasi manusia memperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, sengketa masih terus berlanjut, namun tidak ada momen signifikan yang terjadi. Hingga pada tahun 2010 lalu, sebuah putusan hakim tiga pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh menetapkan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.

Lalu tahun 2011, Mahkamah Agung tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi tersebut untuk membagi situs masjid. Namun tahun ini, sebuah putusan lima hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemudian pada Sabtu (9/10) kemarin, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa kelompok Hindu memiliki hak milik atas situs tersebut setelah sengketa berkepanjangan.

Kelompok Hindu sendiri berencana untuk membangun kuil Ram di tanah tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya