Berita

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh/RMOL

Hukum

KPK Cuma Jawab 42 Dari 157 Pertanyaan, Kubu Imam Nahrawi Yakin Menang

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta objektif memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam, Saleh menilai status tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan. Sebab KPK tidak mampu menunjukkan bukti permulaan pada persidangan sebelumnya di depan hakim tunggal, Elfian.

"Itu sangat terlihat sekali mulai dari ranah penyelidikan yang seharusnya itu ada bukti permulaan ternyata KPK tidak mampu membuktikan itu," ucap Saleh usai persidangan penyerahan berkas kesimpulan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11) sore.


Bahkan, katanya, dalam sidang agenda pembuktian dari pihak KPK hanya mampu membuktikan sebanyak 42 bukti dari 157 bukti yang disampaikan saat agenda jawaban.

"Oleh karena itu, dari sisi pembuktian, kita akhirnya menemukan bahwa KPK masih belum cukup bukti untuk menentukan Pak Imam Nahrawi sebagai tersangka, itu jelas buktinya," sambungnya.

Sidang putusan akan diagendakan pada Selasa (12/11) besok. Tim kuasa hukum Imam Nahrawi meyakini gugatan praperadilan dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal Elfian.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin. Karena KPK hingga hari ini, dalam jawabannya ini, masih mencari bukti-bukti," tegas Saleh.

Dengan demikian, Saleh berharap Hakim Elfian dapat memutuskan permohonan praperadilan kliennya secara objektif atas penetapan tersangka Imam Nahrawi.

"Kita berharap hakim praperadilan ini sangat objektif. Karena kalau dari sisi materi kita sangat yakin bahwa penetapan Pak Imam sebagai tersangka ini sangat tidak sesuai dengan UU KPK maupun di dalam KUHAP sama sekali tidak sesuai," pungkasnya.

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya