Berita

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh/RMOL

Hukum

KPK Cuma Jawab 42 Dari 157 Pertanyaan, Kubu Imam Nahrawi Yakin Menang

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta objektif memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam, Saleh menilai status tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan. Sebab KPK tidak mampu menunjukkan bukti permulaan pada persidangan sebelumnya di depan hakim tunggal, Elfian.

"Itu sangat terlihat sekali mulai dari ranah penyelidikan yang seharusnya itu ada bukti permulaan ternyata KPK tidak mampu membuktikan itu," ucap Saleh usai persidangan penyerahan berkas kesimpulan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11) sore.

Bahkan, katanya, dalam sidang agenda pembuktian dari pihak KPK hanya mampu membuktikan sebanyak 42 bukti dari 157 bukti yang disampaikan saat agenda jawaban.

"Oleh karena itu, dari sisi pembuktian, kita akhirnya menemukan bahwa KPK masih belum cukup bukti untuk menentukan Pak Imam Nahrawi sebagai tersangka, itu jelas buktinya," sambungnya.

Sidang putusan akan diagendakan pada Selasa (12/11) besok. Tim kuasa hukum Imam Nahrawi meyakini gugatan praperadilan dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal Elfian.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin. Karena KPK hingga hari ini, dalam jawabannya ini, masih mencari bukti-bukti," tegas Saleh.

Dengan demikian, Saleh berharap Hakim Elfian dapat memutuskan permohonan praperadilan kliennya secara objektif atas penetapan tersangka Imam Nahrawi.

"Kita berharap hakim praperadilan ini sangat objektif. Karena kalau dari sisi materi kita sangat yakin bahwa penetapan Pak Imam sebagai tersangka ini sangat tidak sesuai dengan UU KPK maupun di dalam KUHAP sama sekali tidak sesuai," pungkasnya.

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya