Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Syarat Utama Calon Dewan Pengawas KPK, Apa Saja?

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi dewan pengawas KPK. Dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan memiliki dewan pengawas yang bertugas memonitor kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal.


Pertama, seorang dewan pengawas KPK harus selesai pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.

"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).

Selain itu, calon dewan pengawas harus memiliki reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.

Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.

"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya," tukasnya.

Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.

"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah," pungkasnya.

Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya