Berita

Iran/Net

Dunia

Negara Barat Ingkari Perjanjian 2015, Iran Mulai Kembali Pengayaan Uranium

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 08:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Iran melanjutkan program pengayaan uranium di fasilitas nuklir Fordow bawah tanahnya baru-baru ini. Hal itu dilaporkan oleh Organisasi Energi Atom negara itu (AEOI) pada hari Kamis (7/11).

Langkah tersebut membuat kesepakatan nuklir 2015 dengan negara-negara kekuatan dunia semakin menjauh dari realisasi. Salah satu poin dalam perjanjian bersejarah itu adalah melarang pengayaan dan bahan nuklir dari Fordow.

"Setelah semua persiapan yang berhasil injeksi gas uranium ke sentrifugal dimulai pada hari Kamis di Fordow. Semua proses telah diawasi oleh inspektur pengawas nuklir Amerika Serikat," kata AEOI dalam sebuah pernyataan.


"Prosesnya akan membutuhkan beberapa jam untuk stabil dan pada hari Sabtu, ketika inspektur Badan Energi Atom Internasional akan kembali mengunjungi situs tersebut, tingkat pengayaan uranium 4,5 persen akan tercapai," kata juru bicara AEOI Behrouz Kamalvandi seperti dimuat Reuters.

Diketahui bahwa langkah ini diambil Iran setelah Amerika Serikat manrik diri dari perjanjian tersebut pada tahun 2018 lalu. Negeri Paman Sam mengingkari komitmen awal yang dibuat di masa pemerintahan Barack Obama.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya