Berita

Bowo Sidik memeluk keluarganya usai persidangan/RMOL

Hukum

Selain Dituntut 7 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bowo Sidik Juga Ditolak Jaksa KPK

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Bowo Sidik Pangarso sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau Justice Collaborator.

Penolakan permohonan tersebut disampaikan Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/11) siang.

"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan dan SEMA 4/2011 tersebut maka permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata Tim Jaksa KPK.


Karena kata Jaksa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011 tentang peraturan bagi pelapor tindak pidana dan sanksi pelaku yang berkerja sama di dalam perkara tindak pidana tertentu memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Kriteria tersebut adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana," jelas Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga telah menuntut Bowo Sidik bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 309 juta Subsider 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Bowo Sidik menerima suap 163.733 dolar AS dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi Rp 2,6 miliar lebih). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.

Politisi Golkar ini juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, Bowo Sidik disebut menerima gratifikasi 700 ribu dolar AS dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya