Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil Karyawan BNI Untuk Tersangka Imam Nahrawi

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11).

Karyawan BNI bersanama itu Denim Martyan akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Denim Martyan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Imam Nahrawi," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).


Denim Martyan diketahui merupakan karyawan BNI Cabang Senayan. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terhadap kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengagendakan Yuyun Sulistiawati, mantan asisten pribadi Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah,  Jumat (1/11). Namun, Yuyun mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Imam Nahrawi bersama beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sipat dana hibah KONI.

Politisi PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga sudah ditetapkan tersangka Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya