Berita

Kartu BPJS Kesejatan/Net

Publika

Masalah BPJS Kompleks, Presiden Harus Buka Hasil Audit BPKP

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 22:32 WIB

KENAIKAN iuran BPJS berdasarkan Perpres 75/2019 yang akan dimulai per Januari 2020 tentu berdampak bagi masyarakat. Ini terkait jaminan kesehatan, hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab utama pemerintahlah untuk memenuhi urusan ini dengan sebaik-baiknya.

Kalau dilihat motif kenaikan ini sekAdar kebijakan instan, kebijakan tambal sulam yang cendrung fokus hanya menutupi defisit, bukan pada mencari akar persoalan yang tuntas. Termasuk mendorong kualitas peningkatan pelayanan kesehatan serta membuat nyaman bagi semua stakeholder.

Presiden Jokowi pada  September tahun lalu pernah perintahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) audit BPJS, mana follow up perintah ini? Harus dijelaskan kondisi BPJS  terkait tentang tata kelola dan laporan konkrit dari BPKP.


Masalah lainnya, secara kelembagaan BPJS diketahui di bawah komando presiden, seharusnya presiden dapat menjelaskan ini secara detail, karena Menteri Kesehatan tidak bisa masuk untuk atur regulasi BPJS.

Inilah salah satu yang membuat kompleksnya persoalan BPJS, sehingga kebijakan jaminan kesehatan tidak terintegrasi, kurang  terukur dan menjadi jomplang kebijakan, berbeda visi BPJS dengan visi kebijakan Kementerian Kesehatan.

Dualisme kebijakan ini selalu menjadi runcing dan ajang adu pintar baik dari BPJS dan Kemenkes karena dari sudut pandang yang beda, BPJS dari aspek ekonomi dan pembiayaan, Kementerian Kesehatan dari ilmu medis (terselenggaranya pelayanan kesehatan), sehingga kedua lembaga ini cendrung tidak pernah akur dalam operasional kebijakannya.

Padahal harus diketahui  beberapa waktu tahun lalu pada saat Jamkesmas dikelola di bawah Kementerian Kesehatan pada kenyataannya di lapangan justru minim masalah.

Selanjutnya diduga dampak dan  beban kenaikan iuran ini pasti akan direspon peserta dengan penurunan kelas  termasuk akan berpotensi pemogokan bayar iuran yang lebih signifikan.

Karenanya, pemerintah harus ambil langkah cepat, cerdas, karena perspektif ekonomi dan kesehatan tidaklah mudah ditemukan solusinya maka harus terlebih dahulu  bersihkan lembaganya, persoalan tata kelola BPJS,  keterbukaan BPJS, melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap kedudukan kebijakan lembaga BPJS sebagai penyelenggara.

Sisir total mulai regulasi pelayanan pada fasilitas tingkat pertama, hingga rujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas iuran yang dihimpun dari masyarakat, maupun dari APBN dan APBD bagi PBI.

Selain itu, pula dapat dijadikan catatan bersama pada 27 Agustus 2019 dalam rapat bersama di DPR  bahwa pemerintah  dan DPR dalam hal ini Komisi IX dan XI menolak kenaikan iuran BPJS, namun kini malah dinaikkan, ada yang aneh dan tidak nyambung di sini, seolah ada kesepakatan fakta  yang dihilangkan, sehingga Perpres 75/2019 ini unik, terlalu memaksakan dan kurang berjiwa Pancasila, semestinya setiap perubahan regulasi membuat rakyat lebih nyaman, tenaga kesehatan, stakeholder nyaman bukan semakin resah.

Saatnya presiden perintahkan agar bersih bersih dulu BPJS. Kok BPJS rugi terus sejak lama, ajak duduk bareng semua stakeholder terkait, dengarkan semua hambatan  agar diketahui secara objektif dan cabut berbagai regulasi yang kurang tepat, tidak efektif dan tidak efisien, termasuk kebijakan yang kurang pas.

Termasuk, penyelewengan dari tujuan didirikannya BPJS, jika ada kebijakan yang melenceng maka sudah sepantasnya BPJS dipertanyakan? BPJS layak dipertahankan atau dibubarkan saja? Atau mengganti layanan kesehatan lainnya dengan yang dirasa jauh lebih efektif dalam penyelenggaraan dan lebih efisien dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam hal komando kelembagaan BPJS masih patutkah di bawah presiden atau cukup pada jajaran di Kementerian Kesehatan?

Ini yang mesti dilakukan pemerintah bukan buru-buru dengan cara menaikkan tarif iuran. Temukan dulu apakah fungsi dan kedudukan BPJS ini masih layak dipertahankan sebagai penyelenggara kesehatan. Sebab, BPJS laporannya defisit terus, rumah sakit ditunda pembayaran, disuruh ngutang ke bank, obat yang terbatas, fungsi verifikator yang melebihi kewenangan dalam tindakan medis, bahkan cendrung SOP yang tidak standard, kebijakan dan kerja kerja BPJS yang begini ini sudah menyeleweng dari tujuan dibentuknya jaminan sosial.

Karenanya, mengingatkan pada [residen agar lebih hati-hati dan bijak serta menunda pemberlakuan Perpres 75/2019 sepanjang terkait kenaikan iuran BPJS sampai diketahui efektivitas fungsi tata kelola dan kedudukan BPJS.

Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya