Berita

Anggota DJSN periode 2019-2024, Agung Pambudhi/RMOL

Politik

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 01:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku tak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020 nanti.

Hal itu diungkapkan Anggota DJSN periode 2019-2024, Agung Pambudhi. Menurut Agung, Dewan JSN memiliki tugas mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Namun, ia tidak mengetahui peran yang telah diambil oleh anggota DJSN sebelumnya. Ia pun mengaku keputusan menaikkan iuran BPJS dilakukan oleh Presiden Jokowi.


"Masih dalam konteks sudah diputuskan itu tinggal di sisi implementasinya," ucap Agung Pambudhi saat diskusi dialektika di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Namun demikian, Agung mengaku akan coba memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan serta memperbaiki persoalan-persoalan yang ada di BPJS Kesehatan.

"Ya tentu dengan berbagai macam catatan bahwa ke depan untuk perbaikan-perbaikan kualitas layanan. Lalu untuk peningkatan kepesertaan, juga peningkatan peserta aktif itu menjadi catatan-catatan untuk BPJS Kesehatan ke depan," jelasnya.

Selain itu, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesehatan dari APBN hanya sekitar 5 persen. Hal tersebut diakuinya lantaran kemampuan pemerintah tidak bisa lebih seperti yang diharapkan sesuai dengan TAP MPR 10/2001 yang memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan anggaran APBN sebesar 15 persen untuk jaminan kesehatan.

"Kalau soal 5 persen 15 persen itu pada saat ini memang harus diakui baru sampai pada tahap komitmen atau kemampuan segitu. Siapa tahu kalau mau mengikuti TAP MPR pada saatnya nanti akan ke sana. Tapi saat ini belum sampai," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya