Berita

Anggota DJSN periode 2019-2024, Agung Pambudhi/RMOL

Politik

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional Tak Bisa Berbuat Apa-Apa

MINGGU, 03 NOVEMBER 2019 | 01:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku tak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020 nanti.

Hal itu diungkapkan Anggota DJSN periode 2019-2024, Agung Pambudhi. Menurut Agung, Dewan JSN memiliki tugas mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Namun, ia tidak mengetahui peran yang telah diambil oleh anggota DJSN sebelumnya. Ia pun mengaku keputusan menaikkan iuran BPJS dilakukan oleh Presiden Jokowi.


"Masih dalam konteks sudah diputuskan itu tinggal di sisi implementasinya," ucap Agung Pambudhi saat diskusi dialektika di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Namun demikian, Agung mengaku akan coba memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan serta memperbaiki persoalan-persoalan yang ada di BPJS Kesehatan.

"Ya tentu dengan berbagai macam catatan bahwa ke depan untuk perbaikan-perbaikan kualitas layanan. Lalu untuk peningkatan kepesertaan, juga peningkatan peserta aktif itu menjadi catatan-catatan untuk BPJS Kesehatan ke depan," jelasnya.

Selain itu, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesehatan dari APBN hanya sekitar 5 persen. Hal tersebut diakuinya lantaran kemampuan pemerintah tidak bisa lebih seperti yang diharapkan sesuai dengan TAP MPR 10/2001 yang memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan anggaran APBN sebesar 15 persen untuk jaminan kesehatan.

"Kalau soal 5 persen 15 persen itu pada saat ini memang harus diakui baru sampai pada tahap komitmen atau kemampuan segitu. Siapa tahu kalau mau mengikuti TAP MPR pada saatnya nanti akan ke sana. Tapi saat ini belum sampai," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya