Berita

Ilustrasi Tambang Nikel/Net

Bisnis

Ekspor Nikel Disetop, Kemlu Siap Lancarkan Diplomasi Ekonomi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) buka suara terkait langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menghentikan ekspor nikel untuk sementara waktu.

Jurubicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, langkah penghentian sementara ekspor nikel merupakan bentuk logika kepentingan nasional dan prioritas nasional. Sehingga, bukan sebuah nasionalime ekonomi.

Teuku menambahkan, Indonesia akan mengedepankan industrialisasi sebagai prioritas ekspor. Hal tersebut sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.


"Kita tidak cukup ruang bicara pengelolaan isu-isu ekonomi yang menjadi kewenangan menteri-menteri teknis. Fungsi koordinasi akan dilakukan Kemenlu berdasarkan penugasan presiden," kata Teuku kepada wartawan, Rabu (30/10).

Dengan adanya penyetopan ekspor nikel, ia menambahkan, promosi diplomasi perdagangan akan dirumuskan kembali.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menghentikan ekspor biji nikel untuk sementara waktu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa lalu (29/10).

"Kita setop sementara," tegas Luhut.

Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.

Luhut mengatakan, para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Saat ini ekspor biji nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.

"Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," begitu kata Luhut.

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan.

Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya