Berita

Ilustrasi Tambang Nikel/Net

Bisnis

Ekspor Nikel Disetop, Kemlu Siap Lancarkan Diplomasi Ekonomi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) buka suara terkait langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menghentikan ekspor nikel untuk sementara waktu.

Jurubicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, langkah penghentian sementara ekspor nikel merupakan bentuk logika kepentingan nasional dan prioritas nasional. Sehingga, bukan sebuah nasionalime ekonomi.

Teuku menambahkan, Indonesia akan mengedepankan industrialisasi sebagai prioritas ekspor. Hal tersebut sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

"Kita tidak cukup ruang bicara pengelolaan isu-isu ekonomi yang menjadi kewenangan menteri-menteri teknis. Fungsi koordinasi akan dilakukan Kemenlu berdasarkan penugasan presiden," kata Teuku kepada wartawan, Rabu (30/10).

Dengan adanya penyetopan ekspor nikel, ia menambahkan, promosi diplomasi perdagangan akan dirumuskan kembali.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menghentikan ekspor biji nikel untuk sementara waktu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa lalu (29/10).

"Kita setop sementara," tegas Luhut.

Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.

Luhut mengatakan, para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Saat ini ekspor biji nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.

"Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," begitu kata Luhut.

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan.

Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya