Berita

Ilustrasi Tambang Nikel/Net

Bisnis

Ekspor Nikel Disetop, Kemlu Siap Lancarkan Diplomasi Ekonomi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) buka suara terkait langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menghentikan ekspor nikel untuk sementara waktu.

Jurubicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, langkah penghentian sementara ekspor nikel merupakan bentuk logika kepentingan nasional dan prioritas nasional. Sehingga, bukan sebuah nasionalime ekonomi.

Teuku menambahkan, Indonesia akan mengedepankan industrialisasi sebagai prioritas ekspor. Hal tersebut sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.


"Kita tidak cukup ruang bicara pengelolaan isu-isu ekonomi yang menjadi kewenangan menteri-menteri teknis. Fungsi koordinasi akan dilakukan Kemenlu berdasarkan penugasan presiden," kata Teuku kepada wartawan, Rabu (30/10).

Dengan adanya penyetopan ekspor nikel, ia menambahkan, promosi diplomasi perdagangan akan dirumuskan kembali.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menghentikan ekspor biji nikel untuk sementara waktu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa lalu (29/10).

"Kita setop sementara," tegas Luhut.

Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.

Luhut mengatakan, para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Saat ini ekspor biji nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.

"Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," begitu kata Luhut.

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan.

Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya