Berita

Ilustrasi Tambang Nikel/Net

Bisnis

Ekspor Nikel Disetop, Kemlu Siap Lancarkan Diplomasi Ekonomi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) buka suara terkait langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menghentikan ekspor nikel untuk sementara waktu.

Jurubicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, langkah penghentian sementara ekspor nikel merupakan bentuk logika kepentingan nasional dan prioritas nasional. Sehingga, bukan sebuah nasionalime ekonomi.

Teuku menambahkan, Indonesia akan mengedepankan industrialisasi sebagai prioritas ekspor. Hal tersebut sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.


"Kita tidak cukup ruang bicara pengelolaan isu-isu ekonomi yang menjadi kewenangan menteri-menteri teknis. Fungsi koordinasi akan dilakukan Kemenlu berdasarkan penugasan presiden," kata Teuku kepada wartawan, Rabu (30/10).

Dengan adanya penyetopan ekspor nikel, ia menambahkan, promosi diplomasi perdagangan akan dirumuskan kembali.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menghentikan ekspor biji nikel untuk sementara waktu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa lalu (29/10).

"Kita setop sementara," tegas Luhut.

Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.

Luhut mengatakan, para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Saat ini ekspor biji nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.

"Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," begitu kata Luhut.

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan.

Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya