Berita

Wakil Ketua MPR Arsul Sani/RMOL

Politik

Pimpinan MPR: Prabowo Cs Tidak Bisa Diveto Mahfud MD Selama..

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik mengenai hak veto yang dimiliki menteri koordinator (Menko) di kabinet terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu lalu (23/10).

Terbaru, anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta hak veto yang diklaim Mahfud segera diatur.

Pasalnya, lanjut Masinton, dalam UUD 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan, bukan Menko.


Sekarang pertanyaan besar muncul, apakah Menko masih bisa menggunakan veto, saat tiga menteri itu berfungsi sebagai pelaksana tugas kepala negara?

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjelaskan bahwa hak veto yang diberikan pada Menko tidak akan berlaku apabila menteri tengah bertugas dengan perintah UUD.

"Ketika tiga menteri ini kemudian menjalankan fungsi dan tugas Presiden dan Wapres itu kan perintah UUD. Kalau perintah UUD ya tidak bisa diveto oleh Menko dong," ujar Arsul di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Arsul menegaskan juga bahwa veto yang dimaksud dalam kabinet tidak bersifat mutlak. Tetapi, tetap mengacu pada UUD 45 sebagai landasan konstitusi.

"Jadi bukan berarti veto itu seperti yang ada di Dewan Keamanan PBB, di menteri maunya begini, dibilang enggak boleh. Ya enggak begitu," tukas politisi PPP ini.

Di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Pertahanan dijabat Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya