Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Ini Syarat Minimal Dukungan Yang Harus Dipenuhi Calon Perseorangan Dalam Pilkada Medan

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020. Para calon peserta peseorangan minimal mengantongi 104.954 dukungan yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

"Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah kami tetapkan Sabtu (26/10) lalu, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, (28/10).

Dikabarkan Kantor Berita RMOLSumut, Agussyah mengatakan, dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.


Seperti diketahui, Kota Medan saat Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673 jiwa. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan adalah 104.954 jiwa sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Di Kota Medan sendiri ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total adalah 11 kecamatan.

Selain itu, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan. Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah.

KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu dapat juga mengunjungi www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya