Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Ini Syarat Minimal Dukungan Yang Harus Dipenuhi Calon Perseorangan Dalam Pilkada Medan

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020. Para calon peserta peseorangan minimal mengantongi 104.954 dukungan yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

"Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 402/PL.02.2-Kpt/1271/KPU-Kot/X/2019 yang sudah kami tetapkan Sabtu (26/10) lalu, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, (28/10).

Dikabarkan Kantor Berita RMOLSumut, Agussyah mengatakan, dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.


Seperti diketahui, Kota Medan saat Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673 jiwa. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan adalah 104.954 jiwa sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Di Kota Medan sendiri ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total adalah 11 kecamatan.

Selain itu, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 tentang pasangan calon perseorangan. Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.

Untuk lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah.

KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu dapat juga mengunjungi www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya