Berita

Markus Nari pada persidangan tuntutan/RMOL

Politik

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan obstruction of justice (merintangi penyidikan) proyek KTP elektronik (KTP-el) Markus Nari, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa pada KPK, Andhi Kurniawan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Jaksa meyakini mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan kasus mega proyek KTP-el.


"Kami selaku penuntut umum menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Markus Nari terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi," tutur Jaksa Andhi.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Markus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dikorupsi. Kemudian, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, Terdakwa (Markus Nari) bersifat sopan di persidangan," kata Jaksa Andhi.

Selain itu, hak politik Markus juga dutuntut dicabut selama 5 tahun terhitung dijatuhkannya masa tahanan dan uang 900 ribu dolar AS akibat memperkaya diri sendiri pun harus dikembalikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian Jaksa Andhi.

Markus Nari dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 21 UU 31/1999.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya