Berita

Markus Nari pada persidangan tuntutan/RMOL

Politik

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan obstruction of justice (merintangi penyidikan) proyek KTP elektronik (KTP-el) Markus Nari, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa pada KPK, Andhi Kurniawan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Jaksa meyakini mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan kasus mega proyek KTP-el.


"Kami selaku penuntut umum menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Markus Nari terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi," tutur Jaksa Andhi.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Markus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dikorupsi. Kemudian, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, Terdakwa (Markus Nari) bersifat sopan di persidangan," kata Jaksa Andhi.

Selain itu, hak politik Markus juga dutuntut dicabut selama 5 tahun terhitung dijatuhkannya masa tahanan dan uang 900 ribu dolar AS akibat memperkaya diri sendiri pun harus dikembalikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian Jaksa Andhi.

Markus Nari dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 21 UU 31/1999.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya