Berita

Markus Nari pada persidangan tuntutan/RMOL

Politik

Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan obstruction of justice (merintangi penyidikan) proyek KTP elektronik (KTP-el) Markus Nari, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa pada KPK, Andhi Kurniawan di Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Jaksa meyakini mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan kasus mega proyek KTP-el.

"Kami selaku penuntut umum menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Markus Nari terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi," tutur Jaksa Andhi.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Markus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dikorupsi. Kemudian, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan, Terdakwa (Markus Nari) bersifat sopan di persidangan," kata Jaksa Andhi.

Selain itu, hak politik Markus juga dutuntut dicabut selama 5 tahun terhitung dijatuhkannya masa tahanan dan uang 900 ribu dolar AS akibat memperkaya diri sendiri pun harus dikembalikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian Jaksa Andhi.

Markus Nari dijerat pasal berlapis yakni pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Kemudian, Pasal 21 UU 31/1999.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya