Berita

Kementerian BUMN/Net

Publika

Benarkah Menteri BUMN Bukan Pemegang Saham?

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 15:03 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

BENARKAH Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pemegang saham mayoritas dalam seluruh BUMN? Benarkah Menteri BUMN adalah pemenang saham mayoritas dari seluruh BUMN yang sudah go public? dan pemenang saham 100 persen di BUMN yang masih belum go public? Selama ini, tanpa landasan yang legal, Menteri BUMN bertindak sebagai pemegang saham BUMN. Padahal tidak satu pasal pun dalam UU yang menyatakan demikian.

Atas dasar klaim sepihak sebagai pemegang saham BUMN, Menteri BUMN bisa melakukan Holding BUMN, memindahkan saham BUMN yang satu ke BUMN yang lain sesuka hatinya?. Sehingga atas dasar klaim statusnya sebegai pemenang saham mayoritas di BUMN, Menteri BUMN dapat dengan sesuka hati mengganti pejabat BUMN sampai ke tingkat jabatan teknis?

Padahal! Tidak ada satu kalimat-pun dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut kata Menteri BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang memberi kewenangan kepada Menteri BUMN untuk menggota-ganti pejabat BUMN.


Di dalam UU BUMN, disebutkan kata Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.  Menteri Keuangan disebut sebanyak 10 kali dalam UU BUMN. Menteri Koordinator Perekonomian disebut satu kali dan Menteri teknis disebut sebanyak 14 kali.  Lalu apa status Menteri BUMN? apakah menteri ini adalah menteri teknis? Atau menteri koordinator ?

Jika menteri BUMN adalah menteri teknis, maka tugasnya diatur dalam UU BUMN pasal 6 Ayat 1 yakni Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. Jadi Menteri BUMN hanya berwenang membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan BUMN. Namun jika menteri BUMN adalah menteri koordinator maka menteri tidak boleh mengatur hal teknis dan tidak boleh mengobrak-abrik jabatan dalam BUMN. Jadi Menteri BUMN bukanlah menteri teknis dan juga bukan menteri Koordinator.

Di dalam UU BUMN Pasal 1 ayat 5 pemegang saham BUMN adalah adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Jadi dengan demikian tidak secara otomatis Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN.

Dalam UU BUMN Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Pasal ini juga tidak menyebut Menteri BUMN. Sedangkan yang lebih layak bertindak atas nama negara selaku pemegang saham adalah Menteri Keuangan. Menteri keuangan pun harus ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam UU BUMN Pasal  44 diatur mengenai kewenangan menteri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ”Pengangkatan dan pemberhantian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. UU BUMN Pasal 44 ini tentu saja mengacu pada menteri yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sebagaimana diatur UU BUMN pasal 1 ayat 5.

Juga tidak mungkin Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, sejak kapan Menteri BUMN pegang uang yang dapat ditempatkan menjadi saham dalam BUMN? Menteri BUMN hanya memegang kebijakan mengenai alokasi uang negara dalam kaitan program kerja kementerian BUMN yang dilaksanakan pegawai kementerian BUMN dan bukan pemegang uang yang dialokasikan ke dalam saham di berbagai BUMN.

Jadi kesimpulannya jika Menteri BUMN tidak disebutkan sama sekali dalam UU 19/2003 tentang BUMN, statusnya juga bukan menteri koordinator, bukan menteri teknis, bukan pula pemegang saham BUMN. Dengan demikian dapat dikatakan keberadaan menteri BUMN tidak memiliki landasan hukum, karena tidak ditetapkan dengan UU. Karena awalnya, Kementerian ini dibuat secara asa-asalan saja dicomot dari salah satu jabatan eselon I di Kementerian Keuangan tanpa landasan UU. Ke depan pemerintah dalam hal ini presiden harus merapikan kekacauan ini.

Penulis adalah ekonom

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya