Berita

Kementerian BUMN/Net

Publika

Benarkah Menteri BUMN Bukan Pemegang Saham?

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 15:03 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

BENARKAH Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pemegang saham mayoritas dalam seluruh BUMN? Benarkah Menteri BUMN adalah pemenang saham mayoritas dari seluruh BUMN yang sudah go public? dan pemenang saham 100 persen di BUMN yang masih belum go public? Selama ini, tanpa landasan yang legal, Menteri BUMN bertindak sebagai pemegang saham BUMN. Padahal tidak satu pasal pun dalam UU yang menyatakan demikian.

Atas dasar klaim sepihak sebagai pemegang saham BUMN, Menteri BUMN bisa melakukan Holding BUMN, memindahkan saham BUMN yang satu ke BUMN yang lain sesuka hatinya?. Sehingga atas dasar klaim statusnya sebegai pemenang saham mayoritas di BUMN, Menteri BUMN dapat dengan sesuka hati mengganti pejabat BUMN sampai ke tingkat jabatan teknis?

Padahal! Tidak ada satu kalimat-pun dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut kata Menteri BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN. Juga tidak ada satu kalimatpun yang memberi kewenangan kepada Menteri BUMN untuk menggota-ganti pejabat BUMN.


Di dalam UU BUMN, disebutkan kata Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.  Menteri Keuangan disebut sebanyak 10 kali dalam UU BUMN. Menteri Koordinator Perekonomian disebut satu kali dan Menteri teknis disebut sebanyak 14 kali.  Lalu apa status Menteri BUMN? apakah menteri ini adalah menteri teknis? Atau menteri koordinator ?

Jika menteri BUMN adalah menteri teknis, maka tugasnya diatur dalam UU BUMN pasal 6 Ayat 1 yakni Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. Jadi Menteri BUMN hanya berwenang membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan BUMN. Namun jika menteri BUMN adalah menteri koordinator maka menteri tidak boleh mengatur hal teknis dan tidak boleh mengobrak-abrik jabatan dalam BUMN. Jadi Menteri BUMN bukanlah menteri teknis dan juga bukan menteri Koordinator.

Di dalam UU BUMN Pasal 1 ayat 5 pemegang saham BUMN adalah adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Jadi dengan demikian tidak secara otomatis Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN.

Dalam UU BUMN Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Pasal ini juga tidak menyebut Menteri BUMN. Sedangkan yang lebih layak bertindak atas nama negara selaku pemegang saham adalah Menteri Keuangan. Menteri keuangan pun harus ditunjuk oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam UU BUMN Pasal  44 diatur mengenai kewenangan menteri dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini ”Pengangkatan dan pemberhantian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. UU BUMN Pasal 44 ini tentu saja mengacu pada menteri yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang saham BUMN sebagaimana diatur UU BUMN pasal 1 ayat 5.

Juga tidak mungkin Menteri BUMN adalah pemegang saham BUMN, sejak kapan Menteri BUMN pegang uang yang dapat ditempatkan menjadi saham dalam BUMN? Menteri BUMN hanya memegang kebijakan mengenai alokasi uang negara dalam kaitan program kerja kementerian BUMN yang dilaksanakan pegawai kementerian BUMN dan bukan pemegang uang yang dialokasikan ke dalam saham di berbagai BUMN.

Jadi kesimpulannya jika Menteri BUMN tidak disebutkan sama sekali dalam UU 19/2003 tentang BUMN, statusnya juga bukan menteri koordinator, bukan menteri teknis, bukan pula pemegang saham BUMN. Dengan demikian dapat dikatakan keberadaan menteri BUMN tidak memiliki landasan hukum, karena tidak ditetapkan dengan UU. Karena awalnya, Kementerian ini dibuat secara asa-asalan saja dicomot dari salah satu jabatan eselon I di Kementerian Keuangan tanpa landasan UU. Ke depan pemerintah dalam hal ini presiden harus merapikan kekacauan ini.

Penulis adalah ekonom

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya