Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Publika

Menteri BUMN Harusnya Menteri Koordinator Bidang Usaha BUMN

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian teknis dan menteri koordinator. Menteri teknis mengurusi bidang teknis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa? Menteri teknis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata teknis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri teknis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri teknis.


Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri teknis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat teknis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri teknis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tidak seperti sekarang, menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut.

Penulis adalah pengamat ekonomi

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya