Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Publika

Menteri BUMN Harusnya Menteri Koordinator Bidang Usaha BUMN

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian teknis dan menteri koordinator. Menteri teknis mengurusi bidang teknis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa? Menteri teknis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata teknis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri teknis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri teknis.


Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri teknis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat teknis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri teknis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tidak seperti sekarang, menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut.

Penulis adalah pengamat ekonomi

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya