Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Publika

Menteri BUMN Harusnya Menteri Koordinator Bidang Usaha BUMN

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian teknis dan menteri koordinator. Menteri teknis mengurusi bidang teknis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa? Menteri teknis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata teknis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri teknis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri teknis.


Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri teknis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat teknis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri teknis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tidak seperti sekarang, menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut.

Penulis adalah pengamat ekonomi

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya