Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Publika

Menteri BUMN Harusnya Menteri Koordinator Bidang Usaha BUMN

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 13:15 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DALAM sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian teknis dan menteri koordinator. Menteri teknis mengurusi bidang teknis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa? Menteri teknis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata teknis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri teknis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri teknis.


Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri teknis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat teknis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri teknis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tidak seperti sekarang, menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut.

Penulis adalah pengamat ekonomi

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya