Berita

Ilustrasi/NetBaw

Nusantara

Bawa Kokain Ke Bali, Dokter Kecantikan Asal Rusia Diciduk Aparat Bea Cukai

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 08:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pencegahan peredaran narkoba dari jaringan internasional telah dilakukan oleh tim Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Salah satu buktinya dengan menangkap seorang warganegara Rusia yang kedapatan menyelundupkan kokain ke Pulau Dewata Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menyampaikan, warga negara Rusia tersebut berinisial TF. Wanita tersebut menyelundupkan narkoba jenis kokain dalam barang bawaannya saat plesiran ke Bali.

“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA,” ungkap Himawan lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (23/10).


Wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu dicurigai oleh petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di terminal kedatangan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan TF melalui alat XRay dan juga penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu tabung transparan berisikan bubuk putih yang ditemukan di samping ponselnya.

“Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,” paparnya.

Atas upaya penyelundupannya, TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan hukuman yang dapat menjerat TF saat ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya