Berita

Pelaku penipuan mobil sewaan/RMOLBanten

Hukum

Terjerat Rentenir Dan Tunggak BPJS 8 Bulan, Pasutri Nekat Jual Mobil Sewaan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mata dan pikiran sering menjadi "gelap" saat terlilit utang. Alhasil, apa pun dilakukan untuk bisa menutup utang yang terlanjur menggunung. Meski harus melawan hukum.

Adalah pasangan suami istri (pasutri), HBP (42) dan D (41), yang terpaksa menutupi utang dan membayar tunggakan BPJS selama delapan bulan dengan cara menipu.

Modus yang dijalankan pasutri tersebut bisa dibilang simpel saja. Mereka menyewa mobil rental yang kemudian dijual dengan harga sangat murah, Rp 30-35 juta.


Akibatnya, keduanya kini harus berurusan dengan polisi dan telah diamankan di Polsek Pamulang.

"Buat nutupin utang sama bayar BPJS nunggak 8 bulan. Biasanya nyewa sehari Rp 300 ribu, ada juga yang Rp 350 ribu. Pernah juga sewa sebulan tapi bayarnya harian. Terus dijual Rp 30 juta, paling mahal Rp 35 juta," terang HBP di Polsek Pamulang, Senin (21/10), dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Menariknya, HBP menegaskan, bahwa otak aksi penggelapan dan penipuan ini justru sang istri sendiri.

"Istri yang sewa dan saya cari lawan. Tapi saya sudah bilang ke istri, ini sudah salah jalan. Tapi istri suruh jalan terus. Karena memang kita lagi bangun rumah, terus minjem sama rentenir akhirnya dikejar-kejar. Dan akhirnya kita jadi pusing," tuturnya.

HBP yang semula bekerja sebagai sopir ambulans di RS Grha Kedoya, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban. Tim Vipers Polsek Pamulang pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Pelaku suami istri ini ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Duren, Cipayung, Ciputat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ungkap Totok.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya