Berita

Pelaku penipuan mobil sewaan/RMOLBanten

Hukum

Terjerat Rentenir Dan Tunggak BPJS 8 Bulan, Pasutri Nekat Jual Mobil Sewaan

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mata dan pikiran sering menjadi "gelap" saat terlilit utang. Alhasil, apa pun dilakukan untuk bisa menutup utang yang terlanjur menggunung. Meski harus melawan hukum.

Adalah pasangan suami istri (pasutri), HBP (42) dan D (41), yang terpaksa menutupi utang dan membayar tunggakan BPJS selama delapan bulan dengan cara menipu.

Modus yang dijalankan pasutri tersebut bisa dibilang simpel saja. Mereka menyewa mobil rental yang kemudian dijual dengan harga sangat murah, Rp 30-35 juta.


Akibatnya, keduanya kini harus berurusan dengan polisi dan telah diamankan di Polsek Pamulang.

"Buat nutupin utang sama bayar BPJS nunggak 8 bulan. Biasanya nyewa sehari Rp 300 ribu, ada juga yang Rp 350 ribu. Pernah juga sewa sebulan tapi bayarnya harian. Terus dijual Rp 30 juta, paling mahal Rp 35 juta," terang HBP di Polsek Pamulang, Senin (21/10), dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Menariknya, HBP menegaskan, bahwa otak aksi penggelapan dan penipuan ini justru sang istri sendiri.

"Istri yang sewa dan saya cari lawan. Tapi saya sudah bilang ke istri, ini sudah salah jalan. Tapi istri suruh jalan terus. Karena memang kita lagi bangun rumah, terus minjem sama rentenir akhirnya dikejar-kejar. Dan akhirnya kita jadi pusing," tuturnya.

HBP yang semula bekerja sebagai sopir ambulans di RS Grha Kedoya, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban. Tim Vipers Polsek Pamulang pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Pelaku suami istri ini ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Duren, Cipayung, Ciputat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ungkap Totok.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya