Berita

Petugas Kemensos tinjau warga Wamena/Ist

Nusantara

Pastikan Warga Wamena Terima PKH, Kemensos Sisir Korban Kerusuhan Dan Warga Miskin

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 01:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Sosial melakukan validasi data bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), baik reguler maupun adaptif yang merupakan korban kerusuhan Wamena 23 September 2019 lalu.

Sebab pasca kerusuhan, banyak masyarakat penerima manfaat itu memilih untuk mengungsi baik ke luar Wamena maupun ke daerah tujuan masing-masing.

Praktisi Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI, Agustinus Sunarman mengatakan, pada masa pemulihan ini, Kemensos ingin mengembalikan agar keberfungsian sosial dari korban bisa segera terwujud.


"Kami ingin memastikan perlindungan sosial bagi mereka tetap berlangsung. Kami berikan dalam masa pemulihan agar keluarga miskin yang terdampak bencana sosial ini anaknya dapat bersekolah dengan baik. Ibu hamil ataupun anak usia dini tetap dapat layanan kesehatan secara baik,” kata Agustinus kepada wartawan di Wamena, Senin (21/10).

Menurutnya, program keluarga harapan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang memiliki syarat, yaitu komponen pendidikan seperti adanya anak sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK, kemudian komponen kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, komponen kesejahteraan sosial lanjut usia di atas 60 tahun atau disabilitas berat.

"Tidak setiap keluarga yang tidak memenuhi syarat PKH tidak bisa kita berikan bantuan,” katanya.

Selain itu, ada pula PKH adaptif yang memiliki supervisi untuk menghilangkan ketraumaan. Tidak hanya dalam bentuk bantuan uang, tetapi juga tentang ketraumaan yang dialami pasca kejadian.

Meski demikian, banyak masyarakat yang menolak kehadiran tim saat melakukan pendataan ulang, maupun pendamping yang disiapkan dengan alasan trauma. Mereka sempat mempertanyakan maksud tujuan pendataan. Kendala lain, ada yang terlanjur keluar dari Wamena.

“Di samping melingkupi bantuan sosial yang nilai rupiahnya akan diberikan kepada korban, tidak kalah penting menumbuhkan atau memulihkan fungsi sosialnya khusus ketraumaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, pelaksana tugas kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Daulat Martua Raja Siregar mengatakan, PKH reguler nantinya menerima manfaat dengan nominal bervariasi, tergantung komponen yang ada dalam satu keluarga.

“Memang nominalnya sama di seluruh Indonesia, jika komponennya lengkap bisa saja setiap keluarga menerima lima juta rupiah. Terimanya setahun per triwulan, khusus di Jayawijaya melalui BNI yang bekerja sama dengan PKH langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Daulat Siregar.

Di Jayawijaya, keluarga penerima manfaat PKH tercatat sebanyak 973 penerima yang telah berjalan sejak 2017 hingga sekarang.

Bahkan setelah kejadian di Wamena, diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah mengingat tidak sedikit warga masyarakat yang menjadi korban bencana sosial tersebut.

“Sejauh ini sudah ada yang diusulkan ke kementerian, sehingga tim ini akan bekerja guna melihat peningkatan kebutuhan," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya