Berita

Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL

Presisi

Coba Gagalkan Pelantikan Presiden Dengan Ketapel, Enam Orang Ditangkap Polisi

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus enam orang yang diduga akan melakukan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober kemarin.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB). Keenam tersangka terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang diamankan ialah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka dosen IPB Abdul Basith (AB) dengan tersangka SH yang berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.


"Berawal dari adanya grand desain besar yang ingin berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden berkaitan dengan beberapa komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. SH ini kaitannya adalah untuk upaya menggagalkan pelantikan presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Upaya penggagalan pelantikan presiden tersebut dilakukan dengan cara membuat kekacaua. Salah satunya dengan melemparkan sebuah bahan peledak yang terbentuk seperti bola kecil. Bahan peladak itu dilemparkan menggunakan ketapel ke arah petugas keamanan di Gedung MPR maupun di Istana Negara.

"Rencananya ketapel dan bola karet ini dari hasil pemeriksaan sudah kita dapat diketahui bahwa rencananya akan dipakai di gedung MPR untuk untuk menyerang aparat. Nanti dia akan diberikan kepada pendemo," jelas Argo.

Tak hanya itu, keenam tersangka juga berniat akan membuat kekacauan dengan cara melakukan penjarahan terhadap pusat-pusat perekonomian di Jakarta dengan memanfaatkan massa aksi unjuk rasa.

Selain menangkap enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ketapel yang terbuat dari besi dan kayu, alat seperti bola ketapel yang terdiri dari bola karet, kelereng dan bola rakitan seperti mercon banting. Selain itu juga diamankan beberapa alat untuk membuat ketapel dan beberapa atribut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 R KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukum 5 hingga 20 tahun penjara.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya