Berita

Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL

Presisi

Coba Gagalkan Pelantikan Presiden Dengan Ketapel, Enam Orang Ditangkap Polisi

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus enam orang yang diduga akan melakukan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober kemarin.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB). Keenam tersangka terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang diamankan ialah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka dosen IPB Abdul Basith (AB) dengan tersangka SH yang berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.


"Berawal dari adanya grand desain besar yang ingin berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden berkaitan dengan beberapa komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. SH ini kaitannya adalah untuk upaya menggagalkan pelantikan presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Upaya penggagalan pelantikan presiden tersebut dilakukan dengan cara membuat kekacaua. Salah satunya dengan melemparkan sebuah bahan peledak yang terbentuk seperti bola kecil. Bahan peladak itu dilemparkan menggunakan ketapel ke arah petugas keamanan di Gedung MPR maupun di Istana Negara.

"Rencananya ketapel dan bola karet ini dari hasil pemeriksaan sudah kita dapat diketahui bahwa rencananya akan dipakai di gedung MPR untuk untuk menyerang aparat. Nanti dia akan diberikan kepada pendemo," jelas Argo.

Tak hanya itu, keenam tersangka juga berniat akan membuat kekacauan dengan cara melakukan penjarahan terhadap pusat-pusat perekonomian di Jakarta dengan memanfaatkan massa aksi unjuk rasa.

Selain menangkap enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ketapel yang terbuat dari besi dan kayu, alat seperti bola ketapel yang terdiri dari bola karet, kelereng dan bola rakitan seperti mercon banting. Selain itu juga diamankan beberapa alat untuk membuat ketapel dan beberapa atribut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 R KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukum 5 hingga 20 tahun penjara.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya