Berita

Jumpa pers tentang penangkapan enam tersangka penggagalan pelantikan presiden-wakil presiden/RMOL

Presisi

Coba Gagalkan Pelantikan Presiden Dengan Ketapel, Enam Orang Ditangkap Polisi

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus enam orang yang diduga akan melakukan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober kemarin.

Penangkapan enam tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB). Keenam tersangka terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang diamankan ialah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal adanya komunikasi antara tersangka dosen IPB Abdul Basith (AB) dengan tersangka SH yang berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.


"Berawal dari adanya grand desain besar yang ingin berupaya untuk menggagalkan pelantikan presiden berkaitan dengan beberapa komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. SH ini kaitannya adalah untuk upaya menggagalkan pelantikan presiden," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Upaya penggagalan pelantikan presiden tersebut dilakukan dengan cara membuat kekacaua. Salah satunya dengan melemparkan sebuah bahan peledak yang terbentuk seperti bola kecil. Bahan peladak itu dilemparkan menggunakan ketapel ke arah petugas keamanan di Gedung MPR maupun di Istana Negara.

"Rencananya ketapel dan bola karet ini dari hasil pemeriksaan sudah kita dapat diketahui bahwa rencananya akan dipakai di gedung MPR untuk untuk menyerang aparat. Nanti dia akan diberikan kepada pendemo," jelas Argo.

Tak hanya itu, keenam tersangka juga berniat akan membuat kekacauan dengan cara melakukan penjarahan terhadap pusat-pusat perekonomian di Jakarta dengan memanfaatkan massa aksi unjuk rasa.

Selain menangkap enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ketapel yang terbuat dari besi dan kayu, alat seperti bola ketapel yang terdiri dari bola karet, kelereng dan bola rakitan seperti mercon banting. Selain itu juga diamankan beberapa alat untuk membuat ketapel dan beberapa atribut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 R KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukum 5 hingga 20 tahun penjara.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya