Berita

Edy Rahmayadi tegaskan seluruh ASN di Sumut harus izin kepada dirinya jika dipanggil penegak hukum/Net

Politik

ASN Sumut Yang Dipanggil Penegak Hukum Harus Izin Gubernur, Edy Rahmayadi: Kan Saya Bapaknya

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipanggil oleh penegak hukum harus mendapat izinnya sebelum memenuhi panggilan tersebut.

Ia beralasan, izin tersebut dibutuhkan layaknya anak meminta izin kepada orangtuanya. Karena itu jugalah ia menilai surat edaran Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina merupakan hal yang tepat.

“Yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatra Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/10).


Dikabarkan Kantor Berita RMOLSumut, menurut Edy hal ini berlaku bagi seluruh ASN di jajaran Pemprov Sumut, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak lain.

“Dipanggil polisi, ya harus izin (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua,” imbuhnya.

Ditegaskan mantan Pangkostrad ini, aturan tersebut tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Justru hukum sangat dijunjung tinggi.

“Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawaki hukum ini, awakilah dengan benar,” katanya.

SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat memang menuai kontroversi. Karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun KPK.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya