Berita

Jumpa pers BEM RI/Net

Politik

BEM RI: Presiden Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Pasalnya, desakan menerbitkan perppu belum memenuhi syarat-syarat konstitusional.

"Kami menolak dipermainkannya marwah hukum Indonesia oleh sekelompok gerakan yang mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK," kata Koordinator BEM RI Abdul Hamim dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi, suapa melakukan langkah-langkan konstitusional. Yaitu, judicial review dan legislative review.
 
Gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Syarat-syarat dari diterbitkannya perppu belum terpenuhi. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Adapun dijelaskan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

Jelas Abdul Hamim, yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan "kegentingan yang memaksa".

"Maka menurut kami, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting atau atau negara di ujung tanduk," tuturnya.

Oleh sebab itu, Abdul Hamim menyimpulkan, dalam hal polemik UU KPK tidak perlu diperbesar-besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu.

BEM RI terdiri dari Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, YAI, Himapol Universitas Bung Karno, PTIQ Jakarta, UTIRA Jakarta Barat, Unsuda, Universitas MPU Tantular, IPRIJA, Asshodiqiyah Jakarta, Al-Aqidah, Unisia Jakarta, STAI Al Hikmah Jakarta, dan Universitas Az'Zahra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya