Berita

Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Hadapi Resesi, Jokowi Perlu Optimalkan Zakat

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 02:08 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Berdasarkan hasil survei dari Asian Development Bank (ADB) potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun pertahun. Namun, potensi tersebut justru hanya sedikit yang mampu untuk dimanfaatkan.

Demikian disampaikan anggota Fraksi PKB DPR RI, Maman Imanulhaq. Ia berharap pimpinan Baznas yang rencananya akan ditetapkan di DPR pekan depan bisa meningkatkan kesadaran dan pengelolaan dana zakat guna pembangunan umat.

Potensi zakat tidak hanya untuk membantu masyarakat yang masih miskin, akan tetapi juga dapat membantu mustahik atau penerima zakat dapat berkembang menjadi muzaki atau pemberi zakat untuk kemudian hari.


"Keberhasilan Baznas adalah bagaimana mustahik dapat didorong menjadi muzaki di tahun-tahun ke depan," kata Maman di Jakarta, Jumat (18/10).

Bukan hanya itu, melalui zakat, pemerintah sebenarnya bisa menangani persoalan yang tengah dihadapi, seperti halnya defisit BPJS yang mencapai puluhan triliun. Menurut Maman jika saja Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, maka solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS akan selesai.

"Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbazis ormas bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan zakat mengurangi pajak. Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, aturan UU 38/ 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU 23/ 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu untuk direvisi," jelasnya.

Menurut Maman, bila pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, maka penerimaan zakat yang  selalu berkisar Rp. 5 T per tahun akan melonjak hingga Rp 217 T per tahun.

Maman berharap, sudah saatnya Presiden Jokowi memikirkan dan memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan pada kabinet periode 2019-2024 untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat di 100 hari kerja Presiden.

Sebab dengan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, maka dijamin para muzaki akan taat membayar Zakat. Ke depan tidak ada lagi cerita soal defisit dan polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.

"Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf," demikian Maman.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya