Berita

Grab/Net

Bisnis

Jika Terbukti Istimewakan Mitra TPI, Grab Langgar Aturan Persaingan Usaha

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus persaingan tidak sehat yang melibatkan aplikator transportasi daring asal Malaysia PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), masih terus bergulir. Meski menyanggah tuduhan yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya.  

Dilansir dari KrASIA, Grab menawarkan prioritas order tiga kali lebih banyak kepada mitra pengemudi Grabcar di bawah naungan TPI kepada mitra Grabcar non-TPI. Hal itu merupakan keuntungan yang ditawarkan pihak TPI kepada mitra yang ambil bagian program GoldCaptain.

Namun, sumber dalam pemberitaan itu mengaku keuntungan tersebut juga tidak serta-merta diberikan karena pihak TPI juga menerapkan persyaratan yang sangat ketat, antara lain boleh menolak order lima kali sehari, harus mendapatkan penilaian dari konsumen minimal 4,5, dan menjalankan pesanan minimal 50-60 jam sepekan.

Fakta tersebut dibeberkan oleh sumber tersebut yang kebetulan pernah mengikuti program orientasi bagi mitra pengemudi baru Grabcar di kantor TPI pada 2017.

Pada tahun itu, Grab memang diketahui tengah gencar mempromosikan layanan Grabcar dan berencana menanamkan modal sebesar 700 juta dolar AS untuk mendukung program layanannya tersebut.

Selain dari pemaparan sumber tersebut, manfaat perolehan order prioritas yang lebih banyak juga ternyata terpampang jelas pada banner di kantor TPI dengan tujuan menarik lebih banyak mitra pengemudi untuk bergabung bersama mereka.

Melihat fakta tersebut, ekonom Harryadin Mahardika menilai ada bukti TPI menjanjikan kepada mitra bahwa mereka akan mendapat prioritas order dibandingkan mitra non-TPI.

"Jika itu terbukti di pengadilan, tentu saja praktik tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap mitra lain yang tidak bergabung di TPI," kata Harryadin di Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih jauh dia mengungkapkan, hubungan afiliasi antara Grab Indonesia dengan TPI sendiri bisa membawa hal ini ke ranah persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya