Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW: Sejarah Mencatat KPK Resmi Dihabisi Di Era Jokowi

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR sudah resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10).

Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU hasil revisi itu secara otomatis akan berlaku terhitung 30 hari sejak disahkannya. Hal itu sesuai aturan di pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eks Komisioner KPK jilid III Bambang Widjojanto bereaksi keras ihwal berlakunya UU KPK yang baru itu.

Menurutnya, selain mengancam masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia UU KPK baru juga dapat membuat lembaga antirasuah punah karena dihabisi dari berbagai sisi.

Meski begitu, kata BW sapaan akrab Bambang Widjojato, insan KPK diyakininya akan terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan perppu agar UU tersebut dibatalkan.

"Insan KPK menolak punah. Insan KPK sangat menyadari, KPK menjadi satu-satunya lembaga negara di republik Indonesia yang berulangkali dijegal dan dijagal oleh penguasa pemerintahan sendiri agar tidak eksis lagi," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Selain itu, BW juga menyesalkan sikap pemerintah yang seolah acuh atas desakkan dari masyarakat dan puluhan ribu mahasiswa saat berdemonstrasi menyuarakan agar UU KPK tidak direvisi dan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.

"Demo ratusan ribu mahasiswa di seantero nusantara. Lima nyawa sudah melayang, akibat kekerasan yang dilakukan petugas keamanan ketika mahasiswa meneriakan keberpihakan pada KPK tidak boleh hilang percuma," sesalnya. 

Lebih lanjut, BW menyebut KPK “dihabisi” di era Presiden Jokowi dan sejarah akan mencatat itu. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi semestinya membuktikan keberpihakannya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memenuhi tuntutan masyarakat untuk menerbitkan perppu.

"Kendati KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini, satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR sudah resmi berlaku. Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," pungkasnya. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya