Berita

Raja Mohammed VI dan Hajar Raissouni/Net

Dunia

Raja Mohammed VI Beri Grasi Pada Wartawati Pelaku Aborsi

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Beberapa waktu lalu, publik Maroko tengah disibukkan dengan kasus yang menimpa seorang wartawati harian Al Akhbar al Yaoum, Hajar Raissouni.

Raissouni dianggap bersalah karena menjalani aborsi secara ilegal dan hubungan seks di luar nikah. Dia menerima hukuman satu tahun penjara dari pengadilan Rabat.

Atas keputusan ini, publik Maroko, terutama aktivis kemausiaan merasa hukuman ini tidak sesuai dengan hak asasi manusia.


Meski demikian, Raja Maroko, Mohammed VI langsung bertindak cepat. Raja Mohammed VI memberikan grasi kepada Raissouni beserta tunangannya, yang mendapatkan hukuman yang sama.

"Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Tuhan membantunya, memberikan pengampunan kepada Nona Hajar Raissouni, yang dijatuhi hukuman penjara dan masih menghadapi proses hukum," demikian keterangan tertulis yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/10).

Sementara itu, menurut Kementerian Kehakiman Maroko, berita pengampunan Raissouni diberikan pada Rabu (16/10). Kementerian tersebut mengatakan bahwa pengampunan kerajaan berupaya untuk menjaga masa depan Raissoouni berserta tunangannya yang akan menikah sesuai dengan hukum Maroko.

"Meskipun ada kesalahan yang mungkin mereka lakukan," tambah kementerian tersebut.

Tak hanya untuk Raissouni dan tunangannya, grasi kerajaan juga diberikan untuk dokter dan staf medis yang juga ikut ditangkap karena melakukan praktik aborsi ilegal.

Raissouni sendiri ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat pada Agustus lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya