Berita

Shin Dong bin bakal lanjutkan sisa hukuman yang belum dijalani/Net

Dunia

Sempat Dibebaskan, Bos Lotte Dipaksa Lanjutkan Hukuman Oleh Mahkamah Agung Korsel

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan tinggi Korea Selatan kembali mengangkat kasus korupsi yang pernah menggemparkan publik. Tepatnya kasus suap yang menimpa konglomerat pemilik Lotte Group, Shin Dong bin dan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun hye.

Kamis (17/10), Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk melanjutkan hukuman terhadap Shin yang sebelumnya telah divonis penjara 30 bulan pada Februari 2018 lalu. Shin sendiri terbukti bersalah karena telah menyuap Park perihal pajak Lotte.

Shin yang merupakan CEO Lotte Group terbukti dengan sah mengirim uang sebesar 6,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 87 miliar (kurs: Rp 14.171/dolar AS) kepada yayasan yang dikendalikan oleh Park. Tidak hanya Shin, pewaris Samsung, Lee Jae yong juga melakukan hal yang sama.


Seperti diberitakan Channel News Asia, Shin kemudian dibebaskan pada Oktober 2018 setelah mengajukan banding. Pada saat itu pengadilan Korea Selatan menyatakan hukuman penjara Shin ditangguhkan.

"Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum terkait," tulis pengadilan dalam keputusan tertulis pada saat itu.

Namun, kini Shin harus kembali mendekam di penjara. Sesuai putusan Mahkamah Agung Korsel, Shin harus melanjutkan sisa hukuman 22 bulan yang belum dijalani sang taipan.

Lotte Group sendiri adalah perusahaan terbesar kelima di Korea Selatan. Dimulai sebagai perusahaan permen karet di Jepang pada 1948, Lotte sekarang menjalankan bisnis di bidang ritel, hotel, hingga makanan. Perusahaan ini dikendalikan oleh keluarga konglomerat yang dikenal sebagai "chaebol".

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya