KPK dalami kasus 14 proyek fiktif/Net
Pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya terus dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mereka menjadwalkan pemeriksaan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.
Wagimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (17/10).
Selain Wagimin, tiga orang karyawan Waskita Karya lain ikut menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Mereka dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rachman," kata Febri.
Fathor Rachman ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Akibatnya, negara dibuat merugi hingga Rp 186 miliar dalam kasus ini. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor dengan pekerjaan fiktif.