Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/Net

Politik

Berlaku Hari Ini, KPK Undang Kemenkumham Pastikan Keabsahan UU Baru

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan UU KPK baru yang mulai berlaku Kamis (17/10).

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkumham untuk mengetahui itu (kejelasan UU KPK)," kata Agus.


Agus mengatakan, terhitung pukul 00.00 WIB tertanggal 17 Oktober 2019 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi akan berlaku. Namun demikian, masih dapat dikatakan belum ada kejelasan soal pemberlakuannya, lantaran masih didapati kesalahan ketik atau typo pada UU baru tersebut.

"Kita semua mengetahui bahwa 27 menit lagi revisi UU KPK 30/2002 sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku. Kemudian kita sampai pada suatu kesimpulan dimana dalam prosesnya ada typo. Jadi kita belum tau betul apa besok betul akan diundangkan," kata Agus.

Agus mengaku, pihaknya telah mendiskusikan pemberlakuan UU KPK yang baru itu dengan seluruh karyawan hingga pejabat struktural di KPK. Hasilnya, semua bersepakat membentuk Perkom (Peraturan Komisi).  

"Itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) siapa misalnya," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tetap akan bekerja seperti biasanya. Meskipun, dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK sudah bukan penegak hukum lagi.

"Kami tekankan dua hal. Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan atau perlu diajukan ada OTT ya OTT. Kedua, kami masih memohon setelah dilantik, pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," tutur Agus.

"Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, Perkom masih belum ditanda tangani masih tunggu Dirjen Kemenkumham.  Sprindik ditandatangani Deputi Penindakan, nanti saat ekspose tetap ada pimpinan tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," imbuhnya menegaskan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya