Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/Net

Politik

Berlaku Hari Ini, KPK Undang Kemenkumham Pastikan Keabsahan UU Baru

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan UU KPK baru yang mulai berlaku Kamis (17/10).

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkumham untuk mengetahui itu (kejelasan UU KPK)," kata Agus.


Agus mengatakan, terhitung pukul 00.00 WIB tertanggal 17 Oktober 2019 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi akan berlaku. Namun demikian, masih dapat dikatakan belum ada kejelasan soal pemberlakuannya, lantaran masih didapati kesalahan ketik atau typo pada UU baru tersebut.

"Kita semua mengetahui bahwa 27 menit lagi revisi UU KPK 30/2002 sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku. Kemudian kita sampai pada suatu kesimpulan dimana dalam prosesnya ada typo. Jadi kita belum tau betul apa besok betul akan diundangkan," kata Agus.

Agus mengaku, pihaknya telah mendiskusikan pemberlakuan UU KPK yang baru itu dengan seluruh karyawan hingga pejabat struktural di KPK. Hasilnya, semua bersepakat membentuk Perkom (Peraturan Komisi).  

"Itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) siapa misalnya," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tetap akan bekerja seperti biasanya. Meskipun, dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK sudah bukan penegak hukum lagi.

"Kami tekankan dua hal. Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan atau perlu diajukan ada OTT ya OTT. Kedua, kami masih memohon setelah dilantik, pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," tutur Agus.

"Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, Perkom masih belum ditanda tangani masih tunggu Dirjen Kemenkumham.  Sprindik ditandatangani Deputi Penindakan, nanti saat ekspose tetap ada pimpinan tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," imbuhnya menegaskan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya