Berita

China kecewa AS keluarkan UU soal Hong Kong/Net

Dunia

UU Demokrasi Hong Kong Yang Disahkan AS Bikin China Geram

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 15:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kisruh di Hong Kong yang sudah berlarut tampaknya masih sulit menemukan titik akhir. Karena saat ini ada campur tangan Amerika Serikat di dalam kisruh yang sudah berlangsung belasan minggu ini.

Tindakan AS yang mencampuri urusan Hong Kong kontan membuat China geram. Terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mensahkan beberapa aturan terkait unjuk rasa prodemokrasi di Hong Kong.

Rabu (16/10), Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menentang undang-undang yang disahkan DPR AS. Pihaknya pun mendesak anggota parlemen negeri Paman Sam itu untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.


"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan menentang tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong," ujar Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang seperti yang dimuat Channel News Asia.

Lebih lanjut, Geng menambahkan, hubungan China dan AS akan rusak jika undang-undang itu menjadi sebuah hukum tetap. Mengingat kedua negara ini sedang melaksanakan pembicaraan untuk mengakhiri perang dagang selama setahun terakhir.

Diketahui, UU HAM dan Demokrasi Hong Kong disahkan oleh DPR AS pada Selasa (15/10). UU tersebut membuat Menteri Luar Negeri AS setiap tahun melakukan akan melakukan "inspeksi" ke Hong Kong guna mempertahankan otonominya.

Selain UU tersebut, DPR AS juga mensahkan dua aturan lainnya terkait Hong Kong, yaitu Protect Hong Kong Act dan sebuah resolusi tidak mengikat.

Dalam Protect Hong Kong Act, terdapat aturan untuk melarang ekspor secara komersial barang-barang kontrol militer dan peralatan antihuru-hara kepada polisi Hong Kong. Sementara sebuah resolusi tidak mengikat disahkan untuk mengakui hubungan Hong Kong dengan AS.

Meski telah disahkan oleh DPR, namun aturan-aturan ini belum sampai ke Senat. Jika mayoritas Senat menyetujuinya maka aturan-aturan ini selanjutnya berada di tangan Presiden Donald Trump. Nantinya, Trump bisa menandatangani atau memveto aturan-aturan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya