Berita

China kecewa AS keluarkan UU soal Hong Kong/Net

Dunia

UU Demokrasi Hong Kong Yang Disahkan AS Bikin China Geram

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 15:30 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kisruh di Hong Kong yang sudah berlarut tampaknya masih sulit menemukan titik akhir. Karena saat ini ada campur tangan Amerika Serikat di dalam kisruh yang sudah berlangsung belasan minggu ini.

Tindakan AS yang mencampuri urusan Hong Kong kontan membuat China geram. Terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mensahkan beberapa aturan terkait unjuk rasa prodemokrasi di Hong Kong.

Rabu (16/10), Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menentang undang-undang yang disahkan DPR AS. Pihaknya pun mendesak anggota parlemen negeri Paman Sam itu untuk berhenti mencampuri urusan Hong Kong.


"Kami menyatakan kemarahan kami yang kuat dan menentang tegas terhadap desakan DPR AS untuk mengeluarkan apa yang disebut Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong," ujar Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang seperti yang dimuat Channel News Asia.

Lebih lanjut, Geng menambahkan, hubungan China dan AS akan rusak jika undang-undang itu menjadi sebuah hukum tetap. Mengingat kedua negara ini sedang melaksanakan pembicaraan untuk mengakhiri perang dagang selama setahun terakhir.

Diketahui, UU HAM dan Demokrasi Hong Kong disahkan oleh DPR AS pada Selasa (15/10). UU tersebut membuat Menteri Luar Negeri AS setiap tahun melakukan akan melakukan "inspeksi" ke Hong Kong guna mempertahankan otonominya.

Selain UU tersebut, DPR AS juga mensahkan dua aturan lainnya terkait Hong Kong, yaitu Protect Hong Kong Act dan sebuah resolusi tidak mengikat.

Dalam Protect Hong Kong Act, terdapat aturan untuk melarang ekspor secara komersial barang-barang kontrol militer dan peralatan antihuru-hara kepada polisi Hong Kong. Sementara sebuah resolusi tidak mengikat disahkan untuk mengakui hubungan Hong Kong dengan AS.

Meski telah disahkan oleh DPR, namun aturan-aturan ini belum sampai ke Senat. Jika mayoritas Senat menyetujuinya maka aturan-aturan ini selanjutnya berada di tangan Presiden Donald Trump. Nantinya, Trump bisa menandatangani atau memveto aturan-aturan tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya