Berita

ASN Kota Serang harus lebih hati-hati saat merokok/Net

Nusantara

Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Tanpa Rokok sudah jamak ditemui di setiap kota di Indonesia. Bagi mereka yang melanggar, denda sudah menanti. Bahkan, bagi para ASN di Kota Serang, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta jika terpergok merokok di kawasan terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pasalnya, jika ketahuan merokok sembarangan, mereka akan mendapat denda yang jumlahnya lumayan besar. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Serang juga mewacanakan untuk memasang kamera CCTV di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Denda yang diberikan kepada ASN berbeda untuk masyarakat umum. Pemkot akan menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta bagi masyarakat umum yang merokok di KTR di Kota Serang.

Ikbal mengatakan, saat ini aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah ke penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan bebas asap rokok, antara lain semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," ucapnya.

Selain itu Syafrudin, juga akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya