Berita

ASN Kota Serang harus lebih hati-hati saat merokok/Net

Nusantara

Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Tanpa Rokok sudah jamak ditemui di setiap kota di Indonesia. Bagi mereka yang melanggar, denda sudah menanti. Bahkan, bagi para ASN di Kota Serang, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta jika terpergok merokok di kawasan terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pasalnya, jika ketahuan merokok sembarangan, mereka akan mendapat denda yang jumlahnya lumayan besar. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Serang juga mewacanakan untuk memasang kamera CCTV di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Denda yang diberikan kepada ASN berbeda untuk masyarakat umum. Pemkot akan menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta bagi masyarakat umum yang merokok di KTR di Kota Serang.

Ikbal mengatakan, saat ini aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah ke penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan bebas asap rokok, antara lain semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," ucapnya.

Selain itu Syafrudin, juga akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya