Berita

ASN Kota Serang harus lebih hati-hati saat merokok/Net

Nusantara

Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Tanpa Rokok sudah jamak ditemui di setiap kota di Indonesia. Bagi mereka yang melanggar, denda sudah menanti. Bahkan, bagi para ASN di Kota Serang, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta jika terpergok merokok di kawasan terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pasalnya, jika ketahuan merokok sembarangan, mereka akan mendapat denda yang jumlahnya lumayan besar. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Serang juga mewacanakan untuk memasang kamera CCTV di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Denda yang diberikan kepada ASN berbeda untuk masyarakat umum. Pemkot akan menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta bagi masyarakat umum yang merokok di KTR di Kota Serang.

Ikbal mengatakan, saat ini aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah ke penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan bebas asap rokok, antara lain semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," ucapnya.

Selain itu Syafrudin, juga akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya