Berita

ASN Kota Serang harus lebih hati-hati saat merokok/Net

Nusantara

Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kawasan Tanpa Rokok sudah jamak ditemui di setiap kota di Indonesia. Bagi mereka yang melanggar, denda sudah menanti. Bahkan, bagi para ASN di Kota Serang, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta jika terpergok merokok di kawasan terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pasalnya, jika ketahuan merokok sembarangan, mereka akan mendapat denda yang jumlahnya lumayan besar. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Serang juga mewacanakan untuk memasang kamera CCTV di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Denda yang diberikan kepada ASN berbeda untuk masyarakat umum. Pemkot akan menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta bagi masyarakat umum yang merokok di KTR di Kota Serang.

Ikbal mengatakan, saat ini aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah ke penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan bebas asap rokok, antara lain semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," ucapnya.

Selain itu Syafrudin, juga akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya