Berita

Diskusi Revisi UU KPk di Universitas Diponegoro/RMOL

Politik

Belum Ada Tanda-tanda Perppu, Alternatif Menguji UU KPK Adalah Dengan Judicial Review

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 01:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Jalan alternatif yang dapat dilakukan pasca UU KPK hasil revisi disahkan adalah judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya, hingga dua hari jelang berlakunya UU tersebut, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Perppu.

Demikian disampaikan Koordinator Advokat Pengawal Kontitusi, Petris Salestinus saat jadi pembicara diskusi bertema "Dinamika Revisi UU KPK" oleh BEM  Universitas Diponogoro, di Kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10).

"Meninggalkan opsi Perppu melihat waktu yang tersisa serta tekanan politik nasional di belakang, judicial review adalah usaha paling tepat untuk menguji kembali secara materiil apakah revisi UU KPK ini memperkuat dan memperjelas wewenang KPK atau justru melemahkan KPK," papar Petrus.


Pembicara lain dalam diskusi itu, dosen hukum tatanegara Undip, Lita Tyesta Alw dan pengamat politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi.

Hal yang sama juga disampaikan Lita Tyesta Alw. Selain menyampaikan uji meteri ke MK, Lita juga mengkritik DPR dan pemerintah karena revisi UU 30/2002 KPK terkesan kejar tayang. DPR juga terkesan mengabaikan mekanisme dalam pembentukan suatu UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, sehingga terkesan kurang transparan dan kurang partisipatif.

"Oleh karena itu langkah yang memungkinkan untuk itu adalah judicial review secara formil ke MK. Tentu harus didukung dengan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil dan argumentasi hukumnya," katanya.

Adapun Ade Reza Hariyadi mengatakan masih ada kesempatan bagi semua pihak untuk menggugat UU KPK versi revisi. Menguji UU KPK hasil revisi ke MK, menurut Ade, untuk membuktikan apakah UU tersebut memperlemah atau memperkuat KPK.

"Judicial review memberikan kita kesempatan untuk kembali menguji baik secara formil dan materiil UU KPK," ucapnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya