Berita

Prof Romli sebut penyadapan KPK unlawfull interception/RMOLJabar

Politik

Guru Besar Unpad: Penyadapan KPK Melanggar Hukum

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 09:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pokok bahasan yang masuk dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Setelah direvisi, UU tersebut membuat keunggulan KPK dalam melakukan penyadapan menjadi terbatas.

Terkait hal ini, KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, KPK pun disebut memiliki alat sadap komunikasi canggih buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.


Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita usai diskusi publik yang digelar KNPI Bandung, Senin (14/10).

"Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp). Ketika ditanya (KPK), kamu kirim WA? nggak jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?" kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, menurut Romli, BPK sempat mengaudit hasil penyadapan KPK pada 2009. Hasilnya, temuan BPK menyebut penyadapan KPK unlawfull interception.

"Artinya, intersepsi (penyadapan) KPK melanggar hukum," tegas Romli.

"Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan," tandasnya.  

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya