Berita

Suasana saat Sertijab Dandim Kendari/Istimewa

Nusantara

Pakar Hukum: Secara Pidana, Istri Kolonel Hendi Sulit Dibuktikan Bersalah

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses pencopotan jabatan yang dialami oleh mantan Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dinilai sudah memiliki dasar hukum, yakni UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Namun hal itu berbeda dengan hukuman yang mengancam istrinya usai mengunggah tulisan di sosial media yang dianggap menyinggung Menko Polhukam, Wiranto dalam insiden penusukan.

"Terhadap istrinya tetap harus dinyatakan belum bersalah oleh hukum positif," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).


Diketahui, istri Kolonel Hendi bernama Irma Nasution terancam dijerat pidana UU ITE. Bahkan imbauan proses hukum di peradilan umum sudah disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Akan tetapi, dari kacamata pakar, belum ada landasan kuat untuk membuktikan istri mantan Dandim Kendari lantaran tak ada satupun kata yang menyebut nama Wiranto.

"Bahkan jika melihat diksi yang digunakan tidak pernah menyebut nama orang, jadi sulit untuk membuktikan itu sebuah tindak pidana," jelasnya.

"Meski terhadap istri secara pidana masih dianggap belum bersalah, dalam konteks kasus, maka berdasarkan UU 25/2014 menjadi sangat mungkin sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya