Berita

Hendi Suhendi dan istri/Net

Publika

Dandim Yang Terzalimi

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 12:52 WIB

MASIH ramai di media sosial kasus pemecatan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi karena postingan istri yang diduga dikaitkan dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Penusukan yang faktanya masih simpang siur dan berbeda-beda informasi baik latar belakang maupun kejiwaan penusuk. Soal ISIS hingga stress. Dari target yang jelas hingga tak tahu bahwa yang diserang itu Wiranto. Kemudian juga kondisi Wiranto sendiri dari soal luka atau tidak hingga 3,5 liter darah yang keluar. Belum ada informasi yang betul betul akurat.

Postingan sang istri penyebab pemecatan dan penghukuman Dandim adalah berbunyi "Jangan cemen pak,...kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang".


Meski diduga diarahkan pada Wiranto akan tetapi secara hukum tidak semudah itu disimpulkan. Pertama tidak ada penyebutan nama Wiranto dan  kedua Wiranto tidak berhubungan dengan "berjuta" jiwa melayang.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang memecat dan menghukum Dandim mengarahkan istrinya ke pengusutan kepolisian. Polisi menyatakan menunggu laporan untuk memproses.

Pemecatan dan penghukuman disiplin penjara 14 hari atas kesalahan istri adalah bertentangan dengan asas hukum "siapa berbuat jahat dia yang dihukum". Kemudian jika   juga delik "deelneming" bagaimana seseorang dapat dihukum jika orang diduga bersalah belum dinyatakan "bersalah" secara hukum? Istri Dandim belum ada proses apapun apalagi dinyatakan sebagai terhukum.

Yang paling fatal lagi adalah KSAD telah melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 hingga 40. Acara pemeriksaan secara hukum militer tidak dijalankan sesuai dengan undang-undang.

Untuk istri Dandim andai saja ditemukan orang yang sedang lewat kemudian "diminta" melapor, maka jalanlah pemeriksaan. Betapa enteng memulai proses. Akan tetapi mengingat masih bias kalimat "jangan cemen..." itu, maka andai saja istri Pak Dandim bisa mengelak dan tak terbukti secara hukum melanggar KUHP atau UU ITE, maka akan berdampak besar:

Pertama, Jenderal Andika telah melakukan perbuatan menghukum orang tak bersalah.

Kedua, KSAD telah mempermalukan institusi TNI di depan umum.

Ketiga, terjadi pelanggaran UU oleh KSAD.

Dengan demikian maka konsekuensi yang terjadi ke depan adalah di samping pelapor akan berisiko pidana atas delik melakukan, pelaporan palsu, juga Jenderal Andika justru telah melakukan pelanggaran hukum.

Pilihannya sudah sangat jelas, KSAD harus mencopot jabatan dirinya sendiri (mengundurkan diri) atau harus dicopot dan dihukum sesuai dengan ketentuan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Militer tentu sudah sangat tahu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya